Minggu, 23 September 2018

DOKUMEN-DOKUMEN KAPAL



DOKUMEN-DOKUMEN KAPAL


Dokumen-dokumen kapal_ Ship’s Document atau dokumen kapal adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki dan harus berada diatas kapal. Dokumen-dokumen yang menyatakan kesempurnaan kapal dalam berbagai fungsi atau bidang-bidang tertentu.
Dokumen-dokumen termaksud merupakan legalisasi pelayaran kapal niaga terdiri dari:
1.       Surat tanda kebangsaan kapal (Certificate of register)
Gambar terkait
Gambar terkait Gambar terkait

Gambar terkait
Adalah sertificate yang menyatakan kebangsaan suatu kapal yang diberikan oleh Pemerintah Negara dimana kapal didaftarkan. Atas pendaftaran ini kapal berhak mengibarkan bendera dari Negara yang memberikan sertifikat bersangkutan dan berhak pula atas perlindungan hukum tertentu dari Negara bersangkutan.

Pendaftaran kapal pada Negara tertentu tidak terlalu identik dengan kewarganegaraan kapal yang didaftarkan itu, karena dalam pelayaran niaga terdapat praktek pendaftaran kapal di Negara lain. Pendaftaran ini dikenal dengan istilah “Flag of Convenience”, yaitu mendaftarkan kapal di negara lain tujuannya untuk menekan biaya eksploitasi kapal karena di Negara lain itu syarat-syarat pendaftaran kapal lebih ringan begitupula biaya pendaftaran yang lebih sedikit.

Kalau suatu kapal tidak memiliki pendaftaran bendera dan Negara tertentu disebabkan karena bangunan kapalnya tidak memenuhi syarat atau mesin kapal itu tidak sesuai dengan persyaratan, maka dibeberapa negara yang membuka praktek Flag of Convenience kapal tersebut masih dapat didaftarkan dengan biaya yang rendah pula.

Negara-negara yang membuka praktek semacam itu ada beberapa negara, seperti:
-          Panama
-          Liberia
-          Honduras
-          Costa rica
Negara kita Indonesia bukan saja menerima pendaftaran Flag of Convenience tetapi juga melarang warga negaranya mendaftarkan kapalnya di negara lain, atau dengan kata lain warga Negara RI yang memiliki kapal diharuskan mendaftarkan kapalnya di Indonesia dan mengibarkan bendera Merah Putih.

Bagi kapal-kapal Indonesia seperti yang dimaksudkan di atas diberikan surat-surat tanda kebangsaan sesuai dengan besar kecilnya kapal sebagai berikut:
a.       Surat Laut                    : yaitu surat tanda kebangsaan yang diberikan kepada kapal yang besarnya lebih dari 500 m³ isi kototr (175 GRT)
b.      Pas Tahunan              : Diberikan kepada kapal yang lebih besar dari 20 m³ tetapi kurang dari 500 m³
c.       Pas Kecil                       : Diberikan kepada kapal yang kurang dari 20 m³ dan kepada kapal layer serta pesiar (jacht)
d.      Surat laut sementara: adalah dokumen sementara yang diberikan kepada kapal yang sedang berada dalam perjalanan penyebrangan dari galangan dimana kapal dibangun, atau menuju ketempat pemesan.
2.       Surat ukur (Mee Tebrief)
Hasil gambar untuk surat ukur kapal
yaitu sertifikat atau keterangan yang menyebutkan ukuran-ukuran terpenting dari pada kapal seperti ukuran panjang kapal (LOA), Length between perpendicular (LBP), ukuran lebar dalam, sarat (Draught, draft) ukuran dari tiap palka kapal dan lain-lain.
3.      Sertifikat layak laut (Sea Worty Certificate)

yaitu sertifikat yang menyatakan kesentosaan kapal dalam berbagai fungsi alat-alat perlengkapan berlayar dan lain-lain.
4.Sertifikat lambung timbul (Load Line Certificate) 

adalah sertifikat yang menetapkan lambung timbul kapal yang boleh timbul diatas permukaan air laut minimum dan maksimum. Kalau kapal berlayar kosong (in Ballsast) maka kapal akan terbenam sedikit sekali dan lambung kapal lebih banyak timbul di atas permukaan air. Sebaliknya kapal yang bermuatan penuh akan meninggalkan sedikit saja lambung timbul dipermukaan air, untuk keselamatan pelayaran maka lambung yang timbul itu perlu ditetapkan minimum dan maksimum, supaya kapal selalu dapat mempertahankan stabilitasnya dalam keadaan bagaimanapun.
5.       Daftar anak buah kapal (Monsterol, Surat Sijil Crew List)

adalah suatu daftar yang menerapkan tentang anak buah kapal lengkap dengan perangkat dan jabatan masing-masing. Dalam monsterol tidak memasukkan keterangan nahkoda sebab tidak termasuk anak buah kapal, nahkoda adalah pemimpin kapal yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan tugas-tugas kapal selama kapal beroperasi dalam pelayaran.
6.       Petikan dari daftar kapal yaitu suatu tanda yang menyebutkan siapa pemilik kapal dan lain-lain.
7.       Seritifikat keamanan radio (Radio Safety Certificate)
adalah setifikat yang menetapkan bahwa kapal dilengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio yang memenuhi syarat sesuai dengan kelas kapal yang bersangkutan.
8.       Sertifikat keamanan (Safety Certificate)

adalah setifikat yang diperuntukkan kapal penumpang, dalam sertifikat ini antara lain diterangkan bahwa keamanan para penumpang selama berada diatas kapal cukup terjamin, baik keamanan tubuh, social maupun keamanan terhadap tindakan ABK yang tidak pantas.
9.       Sertifikat kesehatan (Bill of Health)

adalah sertifikat atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pelabuhan yang menyatakan bahwa awak kapal bebas dari suatu wabah penyakit  dan bahwa kesehatan orang yang berada diatas kapal berada dalam keadaan baik, surat kesehatan ini diberikan setiap kapal hendak bertolak dari suatu pelabuhan.
10.   Surat tikus (Deratting Certificate)

yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa kapal bebas dari tikus. Sirtifikat ini dikeluarkan dan diberikan setelah dilakukan pengecekan seperlunya atau setelah dilakukan penyemprotan pembasmi tikus (Fumigation) di kapal. Penyemprotan akan dilakukan tergantung pada kecurigaan adanya tikus di dalam kapal atau bila masa berlayarnya sudah habis.












DAFTAR PUSTAKA

--- https://www.google.co.id/search?q=surat+kebangsaan+kapal&safe=strict&rlz=1C1GCEB_enID791ID791&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwinrLm82dDdAhWHvY8KHcWbDhkQ_AUICigB&biw=1242&bih=597#imgdii=FJDi6g7StVVM_M:&imgrc=lbIirylhZTD6TM:
--- https://www.google.co.id/search?q=surat+kebangsaan+kapal&safe=strict&rlz=1C1GCEB_enID791ID791&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwinrLm82dDdAhWHvY8KHcWbDhkQ_AUICigB&biw=1242&bih=597#imgdii=U76O_xvNSQ-OgM:&imgrc=lbIirylhZTD6TM:
--- https://www.google.co.id/search?q=surat+kebangsaan+kapal&safe=strict&rlz=1C1GCEB_enID791ID791&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwinrLm82dDdAhWHvY8KHcWbDhkQ_AUICigB&biw=1242&bih=597#imgrc=lbIirylhZTD6TM:
--- https://www.google.co.id/search?q=surat+kebangsaan+kapal&safe=strict&rlz=1C1GCEB_enID791ID791&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwinrLm82dDdAhWHvY8KHcWbDhkQ_AUICigB&biw=1242&bih=597#imgdii=tflSlJmXwTW-zM:&imgrc=lbIirylhZTD6TM:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar