Selasa, 12 Maret 2019

CARTERAN KAPAL

Hasil gambar untuk kapal cargo




A. PENGERTIAN CARTER KAPAL

Transportasi laut sebagai sarana perhubungan antar pulau dan antar benua, menyediakan peluang bagi penyedia jasa angkutan di perairan untuk tidak harus membeli kapal bersetatus milik dan dioperasikan.
     
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Charter Kapal adalah merupakan kegiatan sewa menyewa ruang kapal.

hukum dan peraturan perundang-undangan juga memungkinkan pelaku bisnis nasional mengadakan perjanjian sewea-menyewa kapal dari perusahaan pemilik atau perantara atas nama pemilik. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) RI menyatakan:

KUHD 453 (paragraf 1) ang dinamakn pencarteran kapal ialah carter menurut waktu dan carter menurut perjalanan; atau  A ship may be hired by time-charter or by voyage-charter.

Ketentuan KUHD terssebut sebagaimana tersebut, hanya menyebutkan 2 jenis carter yaitu:

a) CARTER MENURUT WAKTU (time caharter),
b) CARTER MENURUT PERJALANAN (voyage carter).

Akan tettapi untuk memenuhi kebutuhan dalam praktik dikenal beberapa carter yang berbasis dari kedua jenis tersebut, terdiri dari :

a) CARTER MENURUT WAKTU (time charter)
b) CARTER MENURUT PERJALANAN (voyage charter)
c) CARTER PERJALANAN DALAM WAKTU TERTENTU (trip time charter)
d) CARTER TANPA AWAK KAPAL (barebout charter)
Hasil gambar untuk kapal cargo


B. CARTER MENURUT WAKTU (time charter)

  1.PENGERTIAN

system penyewaan kapal antara pemilik kapal ( Ship’s Owner) dengan Penyewa (Charterer) yang di dasarkan pada jangka waktu (lamanya penyewaan) yang di setujui bersama oleh kedua belah pihak. Sewa carter dihitung menurut lamanya waktu (misalnya 3 bulan atau 12 bulan).

Pengertian normatif berdasarkan KUHD RI,adalah :

KUHD 453 (paragraf 2)

Time Charter (charter menurut waktu), adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si yang mencharterkan), mengikatkan diri untuk, selama waktu-waktu tertentu, kepada pihak lawannya (si pencharter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

PERSYARATAN UMUM

1. Pemilik kapal, menerima sejumlah uang sewa ( charterer hire rate) dari pihak penyewa ( Charterer) selanjutnya menyerahkan kapal dimaksud kepada penyewa untuk dipergunakan mengangkut sejumlah barang muatan.


2. Waktu penyewaan( Lamanyan sewa menyewa) telah di tentukan ( satu,tiga,enam bulan atau satu tahun)


3. Ditentukan pula biaya-biaya apa saja yang menjadi beban pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.


4. Semua beban yang terkait dengan kapal ( gaji ABK,perawatan kapal, perbekalan dan lain-lainnya) menjadi beban tanggungan pihak pemilik kapal ( ship’s owner) tetapi biaya-biaya pelabuhan sandar,DSB dimana kapal yang di sewa itu singgah/ meninggalkan pelabuhan, bahan bakar minyak,air minum dan biaya-biaya lain terkait dengan kepentingan penyewa, maka semua beban biaya tersebut, menjadi tanggung jawab pihak penyewa ( Charterer).


Hasil gambar untuk kapal cargo


C. CARTER MENURUT PERJALANAN (voyage carter).

     1.PENGERTIAN

suatu system penyewa kapal antara pemilik dan penyewa kapal atas dasar satu atau beberapa trayek angkutan./perjalanan kapal, dimana untuk trayek dimaksud, pemilik kapal akan menyerahkan seluruh atau sebagian ‘Ruang Muatan’ ( Cargo Space Available), Kepada penyewa Setelah yang bersangkutan membayar tariff sewa per voyage ( Trayek perjalanan/ pengangkutan)

  2. KETENTUAN UMUM

1.Pemilik kapal akan menanggung semua biaya-biaya kapal baik saat kapal berada di pelabuhan, dalam proses pengangkutan, semua biaya-biaya kebutuhan kapal termaksuk bahan bakar dan air minum.


2.Penyewa hanya berkewajiban mambayar uang sewa muatan sesuai tariff yang telah di sepakati bersama untuk satu trayek angkutan ( Voyage Hire Rate)


Hasil gambar untuk kapal cargo
D. CARTER PERJALANAN DALAM WAKTU TERTENTU (trip time charter)

1. PENGERTIAN

Bilamana kapal dicharter untuk satu kali atau lebih pelayaran, tetapi charter fee berdasarkan kepad waktu, maka jenis carter seperti ini disebut Trip Time Charter. Charter dapat menjadi Carrier atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula  menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak ketiga (Recharter/Sublet Charter), baik secara Time Charter atau Voyage Charter.
    
Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga dalam Time Charter dan Trip Time Charter berlaku ketentuan “lawfull trade in carrying lawfull merchandise”, artinya kapal boleh dipergunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang yang sah pula.

Hasil gambar untuk kapal cargo
E.CARTER TANPA AWAK KAPAL (barebout charter)

1.PENGERTIAN

Merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter (Charterer). Kapal lengkap dengan Nakhoda dan ABK untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar charter fee dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana dijanjikan, sehingga sewa kapal sama dengan uang tambang (Sen Freight). Jenis charter ini disebut juga space/deadweigtht charter, karena sewa kapal berdasarkan kepada banyaknya barang yang diangkut. Tetapi banyak barang telah lebih dahulu dijanjikan. Dengan demikian Charterer bertindak sebagai Carrier (Disponent Owner).
    

Trayek yang dilayari oleh Pemilik/Pengusaha Kapal harus sesuai sebagaimana ditetapkan pada  C/P (Charter Party). Pada jenis charter ini apakah ruang kapal dipakai  seluruh atau tidak, Ship Owner tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana tetap dijanjikan oleh Charterer.
    
----- Trip Voyage Charter
    
Bila kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu/beberapa Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) kesatu/beberapa Pelabuhan Pembongkaran (Discharging Port), tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan kepada banyaknya barang yang dijanjikan, jenis charter seperti ini disebut Trip Voyage Charter.
    
Charter dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat bertindak sebagai Carrier atas barang-barang pihak ketiga sebagai Disponent Owner, dapat pula menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga, tetapi hanya untuk trayek yang disebut didalam C/P.
    
Pada umumnya jenis voyage charter digunakan oleh Pengusaha dalam transaksi jual beli barang Antar Pulau (Interisland/Interinsuler) di Dalam Negeri. Dapat pula digunakan untuk Pelayaran Antar Negara (Ocean Going) yang transaksi jual beli komoditi berdasarkan Free On Board (F.O.B) Cost & Freight (C & F) atau Cost Insurance & Freight (C.I.F)


    
----- Berth Charter
    
Berth Charter dipergunakan jika tidak dapat ditentukan  dengan pasti jenis dan banyaknya koli barang yang akan diangkut. Jenis dan bayaknya koli disebut sewaktu kapal dilayari didermaga (on the berth), yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Bilamana Charter tidak berhasil mengisi ruang kapal sesuai yang dijanjikan, maka dia dikenakan deadfreight. Dalam prakteknya Berth Charter Jarang digunakan.
    
----- Deadweight Charter
    
Tidak ada bedanya dengan Voyage Charter. Apakah Charterer berhasil mengisi ruangan kapal hingga sarat (full and down) atau tidak, sewa charter tetap  sebesar yang telah dijanjikan.
    
----- Gross Charter
    
Untuk jenis charter ini, didalam C/P ditetapkan, bahwa semua biaya kapal dipelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M (Stevedoring), tally dan sebagainya, menjadi beban Ship Owner. Namun biaya-biaya tersebut oleh Ship Owner akan diperhitungkan dalam waktu menentukan besarnya Charter Fee.
    
----- Net Charter
    

Gambar terkait

DAFTAR PUSTAKA

BERBAGAI MACAM SUMBER BUKU DAN SITUS INTERNET



                                                                                                     DANDYWIRIYANTOTAMBA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar