BERIKUT ADALAH ISTILAH-ISTILAH YANG PADA UMUMNYA ADA DI
PERHELATAN EXPORT DAN IMPORT :
1. Comemrcial Invoice adalah daftar nilai / harga barang yang tercantum dalam
packing list. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai
barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang
tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga
dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
2. Packing List adalah daftar
sistem pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap
kali akan export, data packing list inilah yang akan di muat pada Bill of
Lading maupun Air Way Bill. packing list berisikan data shipper, consignee,
notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang,
berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers / Keterangan
yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar.
3. Shipper adalah nama
lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di
pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
4. Consignee adalah nama
lain dari importir atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai
sebagai pengganti kata importir / penerima barang / pembeli.
5. Notify Party adalah pihak
ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
6. Vessel adalah Kapal
7. Voyage / Voy. adalah nomor kapal
8. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan
barang
9. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang yang harus sesuai antara yang
tercantum di B/L atau AWB dengan packing list.
10. Gross Weight (GW) adalah berat kotor barang yang akan dikirimkan.
11. Net Weight (NW) adalah berat bersih barang tanpa kemasan
12. Shipping Schedule adalah jadwal keberangkatan kapal / pesawat
13. Warehouse adalah gudang
tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
14. UTPK adalah Unit
Tempat Penumpukan Peti Kemas
15. DEPO adalah tempat
penumpukan container kosong
16. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder
kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda
bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
17. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container
atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
18. Unstuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck
angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
19. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan
transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
20. Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut
muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
21. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di
tempatkan di UTPK atau warehouse
22. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK
atau warehouse.
23. ETD adalah Estimated
Time of Departure yaitu waktu perkiraan keberangkatan kapal / pesawat
dari pelabuhan muat atau bandara
24. ETA adalah Estimated
Time of Arrival yaitu waktu perkiraan kedatangan kapal / pesawat
25. LCL adalah Less
than Container Loaded yaitu system pengiriman barang yang harus di pull di
konsoidator hingga muat dalam 1 container full, jadi dalam 1 container terdiri
dari beberapa shipper.
26. FCL adalah Full
Container Loaded yaitu pengiriman barang dengan menggunakan container.
27. Part Of Shipment adalah pengiriman barang menggunakan 1 container dimana
didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan
satu consignee.
28. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk
mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau
cair atau barang yang perlu penanganan khusus.
29. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. biasa
digunakan untuk pengiriman produk yang memerlukan kesegaran yang terjaga sampai
di tempat tujuan seperti ikan hidup, udang hidup, buah-buahan,
sayur-sayuran..dll
30. Open Top Container adalah container yang bagian atasnya bisa dibuka /
terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi
standar ketinggian container DRY.
31. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya
terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi
standar lebar container DRY.
32. Space adalah tempat yang
tersedia didalam kapal
33. Booking adalah
istilah untuk pemesanan tempat
34. Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh
shipper
35. Ocean Freight (O/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal
laut
36. Air Freight (A/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
37. FOB adalah Free
On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya pengiriman
atau freight , asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau
di pelabuan bongkar untuk lebih jelasnya bisa dilihat di incoterm klik disini
38. CIF adalah Cost
Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana biaya
pengiriman, asuransi dan harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di
pelabuhan muat dan merupakan dasar untuk perhitungan bea masuk ( duty & tax
)
39. C & F adalah Cost
and Freight adalah system pembelian barang dimana biaya pengiriman dan
harga barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan
Penerima Barang.
40. Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di
pelabuhan muat
41. Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di
pelabuhan bongkar
42. Bill Of Lading atau B/L adalah surat / dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line
/ Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang export. Bill Of Lading ini
di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan
diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan
import). Fungsi dari Bill Of Lading selain sebagai bukti pengambilan barang di
tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
43. Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading
hanya saja AWB ini khusus untuk pengiriman barang via udara.
44. Certificate of Origin adalah sertifikat asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG
kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari negara
asal yang tertera pada Bill Of Lading, lebih jelas tentang COO klik disini
45. POL adalah Port
Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
46. POD adalah Port
of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
47. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
48. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
49. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran
barang ke / dari Pelabuhan muat / bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan
dan administrasi pemerintahan.
50. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan
Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis
pengirimannya. Apakah menggunakan container 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau
apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck
tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up. cara manghitung
kubikasi adalah panjang x lebar x tinggi dibagi 1.000.000
Demikian istilah yang perlu diketahui dalam dunia export dan
import, semoga tulisan tentang istilah export dan import berguna bagi pembaca,
apabila ada istilah lain yang perlu ditambahkan boleh dikabari agar terus
berguna tulisan ini.
Terimakasih, have a great days.
Sekilas Tentang PPJK, EMKL, EMKU,
Perusahaan Trucking dan Freight Forwarder
Saya masih ingat
sejak tahun 2006 terjun di dunia Forwarder dan sangat begitu
mencintai dunia ini, bukan karena usaha dibidang ini menjanjikan profit margin
yang tinggi dengan hanya minim asset tetapi lebih dikarenakan
dunia forwarder adalah dunia yang dinamis dan banyak sekali
ilmu yang bisa digarap lagi dan lagi dan lagi. Setiap case memiliki cerita dan
solusi yang berbeda-beda.
Oleh karena itu Saya sering sekali ditunjuk untuk mentraining baik karyawan yang baru masuk atau karyawan di Export Department di perusahaan supplier, Dan Saya akan merasakan amat teramat senang karena bisa berguna dan pengalaman Saya menjadi ilmu yang bermanfaat bagi yang lain.
Ok, intro sampai dua paragraph, kebanyakan kali yakkkkk!!!
Pertanyaan yang sering kali timbul "Bu Rina, apakah perbedaan PPJK, EMKL, EMKU, Trucking dan forwarder??"
Saya jawab satu persatu yah.
PPJK memiliki kepanjangan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan
EMKL memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Laut
EMKU memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Udara
Trucking adalah perusahaan yang memiliki armada pengangkut seperti truck/mobil box
Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import.
Selama Saya berkecimpung di industri ini kebanyakan EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder tidak memiliki trucking sendiri kecuali mobil box ada beberapa yang memilikinya sebagai investasi, tetapi mereka bekerja sama dengan perusahaan trucking yang memiliki armada angkutan darat.
Jadi jelaslah kalau perusahaan trucking bukanlah EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder
Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK.
Tugas EMKL/EMKU / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara.
Biasanya tugas mereka satu paket atau disebut sebagai jasa handling seperti dibawah ini :
1. Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke
gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK /
Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak
menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper
lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa
pengiriman konsol / LCL yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan
kontainer
2. Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di Bea Cukai jika
shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
3. Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika
shipper tidak mengurusinya sendiri.
4. Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum
memiliki EDI System sendiri.
Dan untuk hal mengenai forwarder akan Saya tulis tersendiri.
Jadi sudah jelas yah perbedaan dari PPJK, EMKL, EMKU, perusahaan trucking dan Forwarder, semoga bermanfaat.
Jadi sudah jelas yah perbedaan dari PPJK, EMKL, EMKU, perusahaan trucking dan Forwarder, semoga bermanfaat.
Kegunaan
Certificate of Origin ( COO)
Certificate of
Origin (COO) atau bahasa Indonesia nya adalah Surat Keterangan Asal sesuai
dengan nama dan fungsinya Certificate of Origin (COO) seringkali
diminta oleh pembeli untuk mempermudah kegiatan import di negara penerima
barang.
Certificate of
Origin (COO) sangat diperlukan dalam kegiatan ekspor dan impor karena beberapa
hal seperti :
· Karena adanya kesepakatan antar negara baik kesepakatan
bilateral, regional, multilateral atau unilateral.
· Selain itu Certificate of Origin (COO) bisa diminta
oleh customer karena di negaranya wajib menyertakan Certificate of Origin
(COO) disetiap barang yang diimpor sehingga dokumen ini mutlak
disertakan pada saat ekspor di negara asal.
· Sebagai syarat pembebasan bea masuk untuk produk impor yang
berasal dari negara-negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah
RI contoh negara yang telah menyepakati pembebasan bea masuk dengan Indonesia
adalah : China, Singapore, Thailand, Filipina, Malaysia, Jepang dan Korea.
JENIS Surat Keterangan Asal (SKA) /
Certificate of Origin (COO)
SKA Preferensi
Yaitu Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh
preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh
fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebgaian bea masuk yang diberikan oleh
suatu negara/kelompok negara tujuan.
Yang termasuk SKA preferensi antara lain :
· Form "A" Generalized System of Preferences
· Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of
Cotton
· Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)
· Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
· Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
· Industrial Craft Certification (ICC)
· Global System of Trade Preference Certificate of Origin
· Certificate of Handicraft Goods
· Certificate of Authenticity Tobacco
· Form “E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
· Form “IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
SKA Non Preferensi
Yaitu jenis dokumen SKA/COO yang berfungsi sebagai dokumen
pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki
suatu wilayah negara tertentu.
Yang termasuk SKA non preferensi antara lain :
· ICO Certificate of Origin
· Fisheries Certificate of Origin (COO)
· Certificate of Origin (COO) for Imports of Agricultural
Products into MEE ( Europe Community)
· Certificate of Origin (COO) Handlooms Traditional Textile
Products of The Cottage Industry
· Certificate of Origin (COO) Form "K"
· Certificate of Origin (COO) Textile Products
· Certificate of Origin (COO) Form "B"
· Certificado De Pais De Origin
Siapa yang berhak
menerbitkan dokumen Certificate of Origin (COO) ?
Dokumen Certificate
of Origin (COO) diterbitkan dan divalidasi oleh Kementrian Perdagangan
atau KADIN.
Dokumen Apa Saja
yang Diperlukan dalam Pembuatan Certificate of Origin (COO)/SKA ??
Kementrian
Perdagangan akan meminta dokumen-dokumenn yang harus dipenuhi seperti :
· SIUP
· TDP
· NPWP
· Packing List
· Invoice
· Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
· Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
· Nota Persetujuan Ekspor (NPE)
Jadi prosedurnya
bagaimana ?
Mengisi di modul
SKA dan datang langsung ke Kementrian Perdagangan untuk distempel dan
ditandatangani oleh pejabat berwenang atau kalau ngga mau repot serahkan saja
semuanya ke PPJK atau forwarder Anda tinggal terima beres.
Demikian kegunaan
atau manfaat dari Certificate of Origin ( COO ) atau lebih dikenal sebagai
kegunaan Surat Keterangan Asal ( SKA )
Semoga bermanfaat,
jika berguna mohon dibantu share.
Terima kasih atas
kunjungannya ... :)
Apa Sich Demurrage, Detention,
Storage dan Deposit Container ???
Detention, Demurage dan Storage, kalau melakukan import
ketiga variable tersebut masih berupa kisaran jika diawal kita
mau melakukan estimasi perhitungan biaya import.
Sebagai PA yang merangkap supply chain atau exim hal itu perlu sekali diketahui, kadang kalau orang bertanya saya hanya menceritakan secara gampangnya aja, biaya yang dibayarkan as per receipt jadi dibayarkan sesuai tagihan dari pelayaran. Demurrage berarti biaya sewa container dimana container masih terdapat didalam pelabuhan dan detention biaya sewa container dimana container berada di dalam depo container sampai dengan container dikembalikan setelah unloading dan storage yah biaya penumpukan atau sewa gudang.
setelah browsing sana-sini ada yang menjelaskan secara enak dan formil yaitu :
Demurrage dan detention adalah sewe penggunaan container, perbedaan antara demurrage dan detention adalah sebagai berikut:
Demurrage adalah batas waktu pemakaian container didalam pelabuhan (CY) mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai Muat (Loading) ke kapal.
Detention adalah batas waktu pemakaian container di luar pelabuhan antara depot out (Keluar gudang) container maskapai pelayaran samapai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai container masuk ke gudang container (depot in) Maskapai pelayaran.
Free time demurage dan detention adalah kebijakan dari maskapai pelayaran yang diberikan ke pihak customernya untuk penggunaan container, mereka memberikan batasan di karenakan container tersebut akan digunakan kembali sebagai main bisnis maskapai pelayaran, jadi apa bila melebihi batas waktunya meraka akan mengenakan biaya sewa yg disebut demmurage & Dettention.
Storage adalah biaya penumpukan container di area tempat penimbunan sementara (TPS) dan yang menarik biaya tersebut adalah pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna container seperti Pelabuhan, Gudang berikat dll.
Warranty/ deposit container akan dikembalikan apa bila dalam batas waktu yg ditentukan Container sudah dikembalikan, Container dalam keadaan baik dan tidak rusak karena barang. Apa bila melebihi batas waktu yg deitentukan dan atau ada container rudak maka waranty akan dipotong atau kalau kurang akan diminta kekurangannya
Satu lagi yang bisa saya tambahkan berdasarkan pengalaman, biaya demurrage/detention bisa dimintakan keringanan biaya kepada pihak pelayaran dengan mengajukan permohonan, biasanya dahulu staff operational bisa sukses mendapatkan keringanan sampai dengan 50% jadi jika Anda kena biaya demurrage tinggi, jangan sampai hilan kuitansi pembayaran aslinya karena bisa digunakan untuk meminta keringanan, tapi ya tetap diawal harus dibayarkan dahulu biaya demurrage/detentionnya baru deh diproses permohonan keringanan biayanya.
Oya, untuk deposit container jangan terlalu lama diurus yah, nanti bisa hangus biasanya hanya diberikan waktu maksimal 3 bulan, sayangkan jika harus hangus hanya karena kelupaan mengurus pengembaliannya.
Jadi sudah ngga bingung kan apa itu demurrage, detention, storage, deposit container atau perbedaan antara demurrage, detention, storage, deposit container.
Semoga bermanfaat ya...
Apa Sich Dwelling Time Itu.....??
Impotir Wajib Baca
Pada saat menulis
ini saya sedang ditemani Indonesia Lawyer Club di TV One
mengenai Dwelling Time, jadi penasaran apa sih Dwelling
Time itu ???
Sambil memnonton dan membuat resume agar tidak lupa artinya cekidot yaaa.
Dwelling time adalah ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out).
Dwelling time sangat berkaitan erat dengan tahapan clearance, berdasarkan informasi dari beacukai tahapan clearance adalah :
Tahap pre clearance adalah : barang sudah smp dipelabuhan tapi belum sampai submit data impor barang.
Tahap customs clearance : waktu dari submit sampai akhirnya SPPb
Tahap post customs clearance : waktu dari SPPB sampai dengan barang tsb keluar dari pelabuhan.
Apa sih menyebabkan dwelling time lama ?
Dwelling time lama bisa disebabkan oleh banyak faktor tapi yang terutama adalah :
1. Importir tidak mengecek dokumen yang perlu diurus untuk
mempermudah custom clearance sebelum import dilakukan.
2. Importir tidak lengkap izin-izinnya, jadi baru mengurus
izin-izinnya setelah kapal sandar.
3. Importir telat submit dokumen.
Cara menghindari Dwelling Time :
1. importir dapat mensubmit data sebelum kapal sandar.
2. gunakan portal INSW sebelum melakukan import, check surat-surat
yang dibutuhkan untuk mempermudah custom clearance.
3. Siapkan trucking segera setelah SPPB didapat.
Nah yang menjadi masalah adalah bagaimana jika importir sudah mengecek sebelum import dan pada saat import berjalan ada peraturan baru, yang menyatakan barang yang diimport memerlukan izin khusus, nah kalau sudah begini hanya bisa pasrah terima nasib untuk dwelling time lagi.
Happy import tapi sambil berdoa semoga export lebih banyak dibanding import.
Semoga bermanfaat....
Mengenal Letter of Credit (L/C)
Kebijakan baru dari
pemerintah Indonesia berlaku per tanggal 01 April 2015 semua kegiatan export
mineral, CPO, CPKO, Coal, Oil & Gas yang sesuai dengan keputusan
Kementrian Perdagangan sesuai detail disini dari Indonesia ke luar negri wajib menggunakan L/C.
Buka-buka catatan,
klik-klik browser, dan perlu dibaca walau rumit sangat penting untuk dipahami.
PENGERTIAN L/C
Transaksi
perdagangan ekspor-impor pada dasarnya dapat dilakukan denganatau tanpaL/C,
namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir,
di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan
L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan intrnasional
dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan.
Penggunaan L/C ini sejak Perang Dunia I sampai sekarang masih terus
dipertahankan dan digunakan sebagai instrumen yang tradisional dalam
transaki-transakiperdagangan luar negeri. Faktor-faktor yang menjadi dasar
terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adalah adanya
pengekangan/pengawasan devisa dibeberapa negara, ketidakpastian site ini
perekonomian dan diperlukannya suatu cara,bagi eksportir untuk melancarkan
pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupunada perbedaan-perbedaan bahasa,
adat kebiasaan dan prosedur, tetapi L/C tidak mengenal perbedaan-perbedaan itu.
Banyak perusahaan
yang mengakui bahwa L/C merupakan bantuan untuk pengelolaan keuangannya, baik
untuk arus Kas (cashflow) perusahaan maupun untuk peningkatan perdagangan
multilateral.Pada umumnya L/C ini digunakan sebagai alat pembayaran jangka
menengah yang merupakan pembayaran secara tunai atau cicilan saat penyerahan
barang. Lebih lanjut berbagai negara dalam usaha meningkatkan
transaksi-transaksi ekspor melalui badan-badan pengembangan ekspor bekerja sama
denganbadan-badan asuransi telah mengembangkan pemanfaatan L/C ini dalam
bentukfasilitas-fasilitas dan prosedur-prosedur barudengan pembiayaan jangka
pendek dan panjang.
Berbagai negara
industri juga telah mengembangkan prosedur kreditpembeli(buyer's credit) yang
merupakan kewajiban bank untuk membayar kepada penjual(eksportir) atas nama
pembeli (importir) sebagai pengganti dokumen-dokumen yangdinyatakan dalam
perjanjian yang bersangkutan.
DILIHAT DARI SEGI
PENGGUNAANNYA L/C DAPAT DIBEDAKAN :
1. Documentary L/C (Documentary Credit)
2. Standby L/C
3. Documentary L/C yang kadang-kadang juga disebut Commercial atau
Merchandise L/C dan nama-nama lain, merupakan L/C yang berdokumen dan menangani
pergerakan-pergerakan dari barang-barang ekspor-impor. Oleh karena itu,
jenisL/C inilah yang akan dipentingkan pembahasannya dalam untuk transaksi
ekspor-impor .
4. Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C
yang salah satu contohnya adalah Standby L/C, Standby L/C merupakan L/C yang
khusus digunakan sebagai suatu yang "standby" (L/C yang tersedia
untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk
membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Bilamana nasabah
bank gagal melakukan kontrak atau membayar pinjaman atau cicilan-cicilan
hutang yang diperjanjikan, maka dengan adanya L/C tersebut bank akan membayar
beneficiary apabila sesuai dengan dasar wesel atau syarat-syarat standby L/C
tersebut.
ISTILAH DAN
DEFINISI L/C
Letter of Credit
(L/C) yang juga umum dikenal dengan "Documentary Credit"(kredit
berdokumen) sifatnya unik.Berbagai istilah digunakan untuk Letter of
Credit,tergantung pada kebiasaan Negara/Bank yang mengeluarkan instrumen tersebut.
Istilah manapun yang digunakan sebenarnya tidak perlu dipusingkan karena pada
hakikatnya semuanya menyatakan instrumen yang sama. Ada yang menyatakanLetter
of Credit dengan singkatannya saja yakni L/C, atau Commercial Letter of Credit,
Documentary Credit, bahkan kadang-kadang "Credit" saja. Dernikian
juga dalam kolom yang terdapat pada form instrumen L/C itu sendiri terdapat
berbagai variasi penggunaan judul seperti"Commercial Credit"
atau"Letter of Credit" atau"Documentary Credit" atau sama
sekali tidak ada judul.
Di Amerika Serikat
Misalnya,orang lebih condong menggunakan istilah Commercial Letter of Credit
dari pada Documentary Credit karena istilah yang disebut terakhir ini masih
dianggap lebih luas dari pada berbagai jenis documentary credit seperti
Commercial Letter of Credit, Authority To Purchase, Authority To Pay, dan
sebagainya.Commercial Letter of Credit menunjukkan alat bayar barang-barang
yang dibeli dalam transaksi perdagangan internasional:
Authority To
Purchase semata-mata menyatakan kerelaan bank pembeli untuk membayar wesel
penjual dengan harapan pembeli akan membayar wesel pada saat jatuh tempo dan
Authority To Pay menunjukkan bank bertindak berlasarkan kuasa membayar yang
diberikan oleh pembeli kepada pemegang wesel, yaitu pembeli.
Istilah L/C
tersebut tidak lain mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C
oleh bank sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang-barang
dagang. L/C tersebut memberikan dua kepastian yakni mekanisme pembiayaandan
hubungan antara perkembangan-perkembangan, variasi-variasi dalam L/C dengan
perkembangan-perkembangan atau variasi-variasi dalam mekanisme komersial untuk
mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya. Dalam penggunaan
L/C maka bank dapat memenuhi permintaan-permintaan pembiayaan yang
bermacam-macam dengan syarat-syarat yang dapat disesuaikan. Oleh karena itu,
L/C tersebut bersifat luwes dan dapat disesuaikan dengan berbagai macam
gabungan teknik pembiayaan.
Sebagaimana telah
dijelaskan di atas, diperlukannya suatu instrumen atau alat yang melindungi
penjual (eksportir) dan pembeli (importir) dari risiko tidak dipatuhinya
kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua belah pihak, menyebabkan
dikeluarkannya instrumen Letter of Credit olehBank. Maka sebuah Letter of
Credit (L/C) didefinisikan sebagai sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh
sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau
sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang
bersangkutan atau alas salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya
berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan -persyaratan yang tercantum pada
instrumen tersebut.
Definisi lain dalam
arti yang lebih luas, adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu bank
untuk mempertaruhkan credit(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup
dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin
baik juga tetapi tidak begitu dikenal.
Dalam publikasi
terbitan ICC dinyatakan bahwa documentary credit adalah perjanjian tertulis
dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary,
exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli
(applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar,
mcngaksep atau menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka
waktu yang ditentukan dan atas dokunten-dokumen yang ditetapkan.Dengan singkat
Letter of Credit adalah suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
TUJUAN DAN FUNGSI
L/C
L/C pada umumnya
cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan akibatnya eksportir akan
mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan
barang terjadi. L/C dapat dikeluarkan oleh pedagang importir sendiri(merchant's
L/C) tetapi mengingat risikonya, lebih lazim dikehendaki L/C yangdikeluarkan
bank(banker's L/C).
Dari sudut
pandangan importir, L/C yang ia minta untuk diterbitkan oleh sebuah bank
tertentu adalah import credit (outward credit) dan biasanya L/C tersebut
diumpamakan demikian oleh importir dan bank penerbit L/C(opening/issuing
bank).
Sebaliknya dari
sudut pandangan.advising bank yang meneruskan L/C tersebut kepada eksportir
atau melakukan pembayaran/bertindak sebagai negotiating bank, L/C tersebut
dinamakan export credit (inward credit).
Penggunaan istilah
export credit dan import credit ini sebaiknya tidak digunakan supaya jangan
sampai membingungkan, karena sebenarnya perbedaan nama atau sebutannya hanya
dilihat dari sudut pandangan pihak yang menggunakan L/C tersebut.
Berdasarkan L/C
maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaranatas dokumen-dokumen
yang diserahkan bila menurut pengarnatannya telah memenuhi
persyaratan-persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya
kepentingan atas kontrak mana barang-barang dikapalkan.
Bilamana
barang-barang yang dikapalkan tersebut ternyata salah atau lebih rendah mutunya
akan tetapi dokumen-dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah
yang bertanggung jawab atas pembayarannya kendatipun dokumen-dokumen tersebut
telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi
bahwa importir menerima barang-barang yang tidak sesuai denganyang diminta
tetapiia terpaksa harus membayarnyajuga. Untuk mencegah kerugian-kerugian
tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihankemungkinan langkah-langkah
yang dapat dilakukannya pada saat proses penanganan L/C tersebut.
PIHAK-PIHAK YANG
TERLIBAT DALAM L/C
1. Pihak langsung
a. Pembeli
· Disebut jugaapplicant/account party, accountee/importir/buyer.
· Pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
· Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan-pertimbangan
bank.
b. Penjual
· Disebut jugabeneficiar /party to be paid/exporter/seller/shipper.
· Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
· Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan
dokumen-dokumen kepada bank pembayar
c. Bank pembuka/penerbit L/C
· Disebut juga opening bank/issuing bank/importer bank.
· Bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada
beneficiary, biasanya melalui perantara bank di Negara beneficiary.
· Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya
dengan syarat-syarat L/C.
· Yang mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta.
· Yang melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta
pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C
· Disebut juga advising bank/seller's bank/foreign correspondent
bank.
· Bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan
menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eks- portir tanpa
disertai kewajiban lain.
· Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank
atauconfirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan
opening bank.
e. Bank yang menegaskan/menjamin Pembayaran atas L/C
· Disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank.
· Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai
confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportirbahwa L/C
tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan
pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
· Jadi confirming bank ini menambahkan kewajibannya terhadap
kewajiban opening bank.
f. Bank pembayar
· Disebut juga paying bank.
· Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang
melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumennya
sesuai dengan syarat-syarat L/C.
g. Bank yang menegosiasi
· Disebut juga negotiating bank.
· Bank biasanya namanya, tidak disebutkan dalam L/C, yang
menyetujui untuk membeli wesel(draft) dari
beneficiary/eksportir.Beneficiary/eksportir dapat menegosier weselnya kepadabanklain
yang berbeda dari paying bank yang tercantum dalam L/C.
· Walaupun kekuatan hukum dari bank lain tersebut agak berbeda
bilamana kelak ada masalah dipengadilan.
· Yang membayar beneficiary/eksportir dengan segera dan biasanya
dengan "recourse" (hak regres/dapat meminta ganti pembayaran kembali
bilamana ada masalah).
· Atas pembayaran kepada beneficiary eksportir maka negotiating
bank selanjutnya meminta pembayaran dari opening bank.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
· Disebut jugareimbursing bank.
·
Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada
hubungan rekening maka untuk penyelesaian pembayarannya biasanya ditunjuk bank
ketiga yang disebut reimbursing bank.
2. Pihak-pihak
tidak langsung
a. Perusahaan pelayaran/perkapalan
· Menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight
forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut.
· Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau Surat Bukti Muat Barang.
b. Bea dan Cukai/Pabean
· Bagi importir, bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin
untukpelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L, atau di Indonesia ditambah
P.P.U.D., menunjukkan telah dilakukan pembayaran.
· Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran
pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan Asuransi
· Yang mengasuransi barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai
yang disyaratkan.
· Yang mengeluarkan sertifikat/polis asuransi untuk menutup risiko
yang dikehendaki.
· Yang menyelesaikan tagihan/tuntutan kerugian-kerugian, bila ada.
d. Badan-badan Pemeriksa atau SGS/perwakilan indonesia (khususIndonesia)
· Yang ditunjuk pemerintah/yang berwenang dalam pemeriksaan mutu,
jenis, jumlah barang dan sebagainya.
· Yang ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk memeriksa kebenaran
barang-barang impor di Negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor
tertentu di Negara tempat tibanya barang dengan penerbitan Surat Laporan
Pemeriksaan (LKP). Keharusan pemeriksaan yang disyaratkan dengan menyampaikan
LKP tersebut kepada bank devisa di Indonesia dimaksud untuk memungkinkan
pembayaran pajak-pajak ekspor/impor dan sertifikat ekspor (SE).
e. Badan-badan Penelitian lainya
· Yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkanSurat-Surat
keterangan/sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.
JENIS-JENIS L/C
YANG UMUM
1. REVOCABLE L/C
L/C ini dapat
ditarik kembali (revocable) dan tidak mengikat pihak mana pun. Oleh karena itu,
L/C ini mengandung resiko sebab sewaktu-waktu pada saat barang di dalam
perjalanan atau sebelum dokumen diajukan atau walaupun dokumen telah
diajukantetapi belum diadakan pembayaran, dapat diubah atau dibatalkan sepihak
tanpa pengetahuan pihak lain. pihak penjual/eksportir kemungkinan menghadapi
masalah untuksegera memperoleh pembayaran dari pembeli (importir) sedang
sebaliknya pada pihak pembeli (importir), L/C ini akan memberikan kelonggaran
karena dapat diubah atau dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
penjual (eksportir).
Jadi pada dasarnya
bilamana L/C dibatalkan, maka penjual/eksportir tidak dapat melakukan apa-apa
sebab yang terlibat hanyalah pembeli (importir/pemohon L/C) dan bank pembuka
L/C (opening bank).
Dalam form L/C ini
menunjukkan sifatnya yang revocabledari kalimat:
- This advice is
subject to revocation or modification, with or without a notice to you, at any
time before or after presentation to us of the drafts and documents.
(Advis ini
dapat dicabut atau diubah, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
pada Saudara setiap saat, sebelum atau setelah penyerahan wesel-wesel dan
dokumen-dokumen yang bersangkutan pada kami)
Juga oleh kalimat:
"This is
solely an advice of a revocable credit .............. etc. "
(Ini
sernata-mataadalah sebuah advis L/C yang dapat dicatat/ditarik ..........dan
sebagainya).
2. IRREVOCABLE L/C
Dalam L/C ini bank
pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kembali untuk membayar
ataumengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan
syarat-syarat L/C. L/C ini dapat diubah/dibatalkan hanya dengan persetujuan
pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi importir L/C ini dirasakan kurang
luwes/longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan
perubahan-perubahan/pembatalan. Bagi eksportir ada jaminan akan diterimanya
pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir
yang bersangkutan.
Salah satu ciri
yang menunjukan bahwa IRREVOCABLE L/Cadalah sebagai berikut:
We hereby agree
with the arawers, endorsers and bonafide holders of drafts drawn under and
incompliance with the terms of this credit, that the same shall be honored upon
presentation and delivery of documents as specified above to the drawee if
drawn and negotiated on or before May15, 1988
(Dengan ini kami
setuju dengan para penarik, pengindorse dan pemegang yangsah atas wesel yang
ditarik atas dan sesuai dengan syarat-syarat L/C ini, bahwawesel tersebut
dibayar atas adanya penjualan dan penyerahan dokumen-dokumen sebagaimana
diwajibkan di atas kepada si tertarik bilamana ditarik dan dinegosiasi pada
atau sebelum tanggal 15 Mei 1988 )
jadi pembayaran
langsung diadakan pada penyerahan wesel dan dokumen-dokumen L/C.
3. IRREVOCABLE
CONFIRMED L/C
Dalam jenis L/C ini
pihak-pihak yang terlibat adalah applicant (importir), issuing bank,
beneficiary (eksportir),advising bank dan atauConfirming bank.
L/C ini menambah
kewajiban bank kedua confirming bank atas perjanjian yang tidak dapat ditarik
kembali oleh bank pertama, bank pembuka L/C(issuing bank).
Ciri dari L/C
Irrevocable confirmed seperti kalimat dibawah ini:
We confirm the
credit and hereby undertake that all drafts drawn and presented as above
specified will Be duly honored
(Kami memberi
konfirmasi atas L/C tersebut dan dengan ini berjanji bahwa semua wesel yang
ditarik dan diajukan sebagaimana diuraikan di atas akan dibayar pada
waktunya).
Juga kalimat di
bawah ini salah satu yang menunjukan bahwa ini adalah L/C yang irrevocable
confirmed dapat:
This credit bears
our confirn. lion and we engage that documents presented for pryment in
conformity will the terms of this credit will be duly paid on presentvion.
(L/C ini mengandung
informasi kami dan kami mengikatkandiri untuk, melakukan pembayaran pada
waktunya atas dokumen-dokumenyang diajukan sesuai dengan syarat-syarat L/C).
L/C ini adalah
"at sight", yakni pembayaran dilakukan pada saat penyerahan dokumen-dokumen
yang sudah lengkap.Jadi L/C ini selain diadviskan/diteruskan kepada eksportir
juga di konfirmasi(confirmed) dan advising bank dapat bertindak sekaligus jadi
confirming bank. Bila tidak bank lain bisa dilibatkan sebagai confirming bank,
yakni bank yang mengikatkan diri untuk turut menjamin dibayarnyaL/C tersebut
sesuai syarat-syarat L/C.
Dengan L/C ini maka
eksportir mendapat perlindungan akan pembayarannya dari2 bank dan walaupun
issuing bank tidak dikenal/d iragukan bonafiditasnya namundengan adanya
confirming bank, yang biasanya bank-bank besar yang sudah terkenal dan kuat
keuangannya, maka pembayaran tetap terjamin. Biasanya QC dengan syarat
"confirmed irrevocable" ini diharuskan bilamana issuing bank belum
dikenal atau masih non-koresponden dari paying/negotiating bank. Bagi importir,
permintaan eksportiruntuk syarat L/C "confirmed" ini akan menambah
ongkos sebab bank akan membebankan biaya konfirmasi (confirmation fee).
4. IRREVOCABLE
UNCONFIRMED L/C
L/C ini sama dengan
Irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain
yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa punatas L/C tersebut.
Kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing
tanpa dikonfirmasi(becofirmed).Ini menunjukkan bahwa bank yang menerbitkan L/C
tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya. Sebaliknya L/C dari
bank-bank kecil/belum dikenal kredibilitasnya perlu dimintakan L/C-nya
dikonfirmasi oleh bank lain yang sudah dikenal baik.
Dalam L/C ada
kalimat yang menunjukkan bahwaL/C Irrevocable unconfirmedadalah kalimat:
This is solely an
advice of on irrevocable credit opened by the above mentioned correspondent and
conveys no engagement by us.
(Ini semata-mata
adalah sebuah advis L/C irrevocable yang dibuka oleh koresponden yang disebut
di atas dan tidak mengikat kami)
Pembayaran Wesel
L/C ini adalah "ac sigat", yakni pembayaran akan dilakukan oleh Union
Bank Commercial L/C Dept. atas dasar penyerahan dokumen-dokumen L/C yang sesuai
dengan ketentuan dalam L/C dan wesel yang bersangkutan.
JENIS-JENIS L/C
YANG KHUSUS
Atas dasar keempat
L/C yang disebut di atas terdapat beberapa, variasi jenis L/C yang lazim
dikenal yang terdiri dari:
1. Revolving L/C
Pada umumnya L/C
komersial sudah berakhir segera setelah keseluruh nilainyahabis terpakai.
Akan tetapi beberapa L/C dibuka sedemikian rupa agar setiap saat diadakan
penarikan, L/C tersebut otomatis kembali berlaku dengan jumlah yang sama dan
dengan demikian selalu dapat tersedia sebuah L/C sebesar nilai yang sama.
Jadi sebuah
"revolving L/C" adalah suatu L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya
jumlahnya diperbaharui atau dinyatakan berlaku kembali secara otomatis tanpa
memerlukan perubahan.khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat
"Revocable" atau "Irrevocable" dan dapat berlaku kembali
dalam kaitan “Jangka waktu" atau "nilai L/C". Bilamana misalnya
yang diperlakukan kembali berkaitan dengan waktu, misalnya tersedia sampai
jumlah US$10,000 per bulan selama jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan, maka
dalam waktu 6 bulan L/C tersebut otomatis tersedia sebesar US$10,000 setiap
bulan tanpa memandang apakah telah ada suatu jumlah ditarik selama bulan sebelumnya.
Dikaitkan dengan
jumlah atau nilai L/C, maka penggunaan revolving ini dapat bersifat “kumulatif”
atau “non kumulatif” maka setiap jumlah L/C yang tidak dipergunakan didalam
setiap periode tidak boleh dihimpun pada periodde berikutnya, sehingga sisa
yang ada menjadi batal. Oleh karena itu, revolving L/C yang non kumulatif harus
dilaksanakan di dalam setiap periode secara tegas.
L/C ini dinyatakan
otomatis dapat berlaku kembali (revolving) hanya setelah dokumen-dokumen L/C
diterima oleh issuing Bank.Agar dapat lebih mudah diawasi, maka perlu
ditentukan jumlah keseluruhannya dapat ditarik atas L/C tersebut.
L/C Revolving
sebagaimana dalamRevolvingyangmenunjukkan sifat Revolving dari kalimat sebagai
berikut:
This letter of
credit is revolving to the extent that the amount drawn by you not exceeding US
$300,200 may become available to you again but only upon receipt by you of our
formal advice of reinstatement. Total drawings under this credit are not to
exceed US $900,600
(L/C ini adalah
"revolving" dengan pembatasan bahwa jumlah yang Anda tarik tidak
melebihi US $300,200 danakan tersedia untuk Anda lagi hanya setelah Anda terima
pemberitahuan penegasan secara resmi dari kami. Jumlah penarikan-penarikan
atas L/C ini tidakmelebihi US$900,600).
2. Red Clause L/C
Adakalanya saat di
mana seorang pembeli ingin memberikansejumlah pembayaran di muka atas suatu L/C
kepada beneficiary (eksportir) sebelumdiajukannya dokumen-dokumen. Dalam
situasi demikian maka pada L/C tersebutdicantumkan klausula khusus yang disebutRed
Clause. Disebutkan Red Clause karenapada hakikatnyaklausuladitulis dengan“tinta
merah”untuk menarik perhatian atas keunikan sifat L/C ini.
Red Clause ini
menguasakan advising, negotiating atau confirming bank untukmemberikan
pembayaran di muka kepada beneficiary (eksportir) sebelum
pengajuandokumen-dokumen.Red Clause tersebut dicantumkan pada L/C berdasarkan
permintaan khusus dari applicant (importir) dan redaksi kata-katanya tergantung
kepada permintaan-permintaannya.
L/C semacam ini
sering digunakan sebagai suatu cara untuk menyediakan dana bagipenjual
(eksportir) sebelum pengapalan dilakukan. Oleh karena itu, L/C ini berguna sekali
bagi para perantara-perantara dan perdagangan di daerah perdagangan yang
memerlukan suatu bentuk fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum
mengekspor), di manapembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau
kelonggaran-kelonggaran khususdengan cara pembiayaan demikian.
L/C ini banyak
digunakan oleh importir wol di Inggris untuk memungkinkaneksportir wol di Australia
memperoleh dana untuk membayar supplier wol yang sebenarnya di Australia.
Di dalam L/C Red
Clause jelas menunjukkan sifat "Red Clause" adalah dari kalimat-kalimat
berikut:
State Liberty Bank
(Korea) is hereby authorized to make advances to you to the extent of US$15,000
(fifteen thousand U.S. dollars) or the unused balance of this credit, whichever
is less, against nst your receipt for the amount advance etc. We here
byundertake the payment of such advances, with interestunder withdrawals nder
this credit, should they not be repaid to said bank by you on or before the
latest date for negotiation.
[State Liberty Bank
(Korea) dengan ini dikuasakan untuk memberi panjak pembayaran kepada Anda
sampaisejumlah USS15,000 (lima belas ribu US dolar) atau sisa L/C yang tidak dipakai,
yang mana di antaranya yang lebih kecil, berdasarkan adanya tandaterima Anda
atas jumlah yang dibayar terlebih dahulu dan seterusnya.Dengan ini kami
menjamin pembayaran panjak-panjak dengan bunga sebagaiakibat
penarikan-penarikan berdasarkan L/C ini, apabila tidak dibayar kembali oleh
bank tersebut kepada Anda pada atau sebelum tanggal negosiasi berakhir] .
3. Transfer L/C
L/C ini disebut
"transferable" karena dapat dipindahkan atau dialihkan dari beneficiary
asal/pertama kepada satu atau beberapa beneficiary yang lain. L/C hanya dapat
diterbitkan oleh bank sebagai "transferable L/C" bilamana ada
intruksi khususdari applicant L/C (importir) tersebut.Ini berarti bahwa pada
formulir permohonanpembukaan L/C dan pada L/C itu sendiri tercantum jelas bahwa
L/C tersebut dapatdipindahkan/transferable.
Jenis L/C ini hanya
dapat ditransfer sekali yang berarti bahwa beneficiary keduatidak boleh
memindahkannya lagi ke beneficary ketiga kecuali ada pernyataan lainyang jelas
tercanturn di dalam L/C tersebut.
Syarat-syarat
transfer (pengalihan) L/C tersebut haruslah dilakukan sesuai dengan L/C
yang asli, dengan pengecualian hal-hal berikut:
1. Nama dan alamat beneficiary pertama dapat menggantikan nama
applicant dari L/C (importir) tersebut.
2. Nilai L/C dan setiap harga unitnya dapat dikurangi dalam L/C
untuk yang dialihkan agar dapat memberikan margin (keuntungan) bagi
beneficiary pertama.
3. Masa berlakunya L/C dan jangka waktu pengapalan dapat
diperpendek.
4. Beneficiary kedua tidak mempuyai hak untuk mengalihkan bagian
L/C yangditeruskan kepadanya.
Setelah menerima
bagian L/C yang dialihkan, beneficiary kedua dapat menyerahkan dokumen-dokumen
pengapalannya sesuai dengan syarat-syarat L/C kepada advisingbank untuk
menerima pembayaran, negosiasi atau akseptasi. Advising bank dapatmembayar,
negosiasi atau aksep dengan caramenyelesaikannya dengan beneficiarykedua, dan
akan memberitahukan kepada beneficiary pertama bahwa bank tersebutmemegang
dokumen-dokumen beneficiary kedua. Beneficiary pertama berhak menggantikan
invoice beneficiary kedua dengan invoicenya sendiri, namun apabila advising
bank tersebut tidak menerima invoice beneficiary pertama tersebut dalam jangka
waktu yangwajar setelah diminta, maka advising bank dapat meneruskan
dokumen-dokumen tersebut termasuk invoice beneficiary kedua langsung kepada
issuing bank dan berhakuntuk mendapat reimbursement untuk pembayaran-pembayaran
yang telah diberikan kepada beneficiary kedua.
Jenis L/C ini lazim
digunakan oleh eksportir atau oleh importir yang sedang melakukan
perjalanan-perjalanan.
Dalam hal L/C yang
digunakan oleh eksportir, beberapa variasi penggunaannya dapat dengan kondisi
sebagai berikut:
1. Eksportir tidak sama dengan/bukanlah supplier (sama dengan back
to back L/C) Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier (sama
dengan back to back L/C).
2. Importir dan supplier saling kenal dan mengetahui harga
penjualan, dan setuju eksportir bertindak sebagai perantara yang memperoleh
komisi sebagai agen atau sebagai pihak yang berdiri sendiri yang mencari untung
dari jasa-jasa yang diberikannya seperti pengapalan barang-barang, pengepakan,
asuransi dan lain-lain.Atau importir dan supplier tidak saling kenal akan tetapi
importir mengetahui bahwa supplier bukanlah eksportir.
Atau bila banyak
yang menjadi supplier.
Penggunaaa L/C ini
oleh importir dilakukan pembeli/importir yang bepergian ke luar negeri untuk
melihat barang dan mengadakan pembelian-penibelian. Pembeli tersebut akan
membawa L/C yang transferable dalam perjalanan tersebut dan bila ada
pembelian-pembelian maka sebagian dari L/C tersebut akan dipindahkan kepada
penjual.
Dalam L/C ini
klausul yang menjelaskan bahwa sifatnya transferable adalah kalimat berikut
ini:
This Letter of
Credit is transferable, however, no transfer shall be effectiveunless in the
form as per specimen attached and notice of transfer endorsed hereon by us and
our customary charges therefore Paid.
(L/C ini dapat
dipindahtangankan, akan tetapi pemindahan tidak akan efektif kecuali
dalambentuk seperti specimen terlampir yang pemberitahuan pemindahannya telah
kami endorse dan pembebanan-pembebanan kami yang lazim telah dibayar).
4. Back to Back L/C
L/C ini lebih
kompleks dad jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back L/C ini merupakan dua
L/C yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta tanggal
berlakunyaL/C.
jenis L/C ini
umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
1. Eksportir bukanlah supplier barang barang ekspor.
2. Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
3. Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan
harga-harga barang yang sesungguhnya.
Oleh karena itu,
haruslah dibuat dua L/C yang terpisah tanpa ada indikasi kepada importir asli
bahwa L/C-L/C tersebut berkaitan. L/C yang pertama atau L/C.
importir (master
L/C) dibuka oleh importir di luar Negeri kepada eksportir melalui bank di
Negara eksportir. Bank eksportir ini dapat bertindak sebagai advising bank atau
confirming bank.Berdasarkan pada L/C pertama tersebut eksportir dapat meminta
bankeksportir untuk membuka L/C untuk keuntungan supplier.Dalam hal ini maka
eksportir menjadi pembeli (account party) dan supplier menjadi beneficiary.
Dalam membuka L/C
yang kedua maka bank pembuka yakni bank eksportir haruslah yakin bahwa
syarat-syarat dari kedua L/C tersebut harus seidentik mungkin. Jadi jelasnya
perbedaan-perbedaan yang, yakni:
· Account party
· L/C I
· L/C II
· Beneficiary
· Importir
· Eksportir
· Jumlah (harga)
· Eksportir
· Supplier
· Tanggal pengapalan
· lebih tinggi
· akan lebih cepat
· berlakunya L/C beberapa hari.
Bank yang membuka
L/C kedua tersebut haruslah dalam posisi menguasai seluruh transaksi yang
ada.Bank tersebut harus meminta eksportir yang menjadi importir atas L/C kedua
untuk mengisi formulir penyerahan yang menyatakan bahwa hasil penjualan
berdasarkan L/C pertama haruslah diserahkan ke bank yang membuka L/C yang kedua.
Oleh karena itu,bank tersebut haruslah yakin dan dapat memastikan bahwa
pembayaran barang-barang akan diterima bank dari importir dan kemudian setelah
mengadakan pembayaran kepada supplier dari penerimaan tersebut, sisanya akan
diserahkan kepadaeksportir yang berupa keuntungan eksportir. Walaupun dalam
transaksi dengan jenisL/C ini advising bank dapat saja dua bank yang berbeda,
namun dalam prakteklebih banyak dilakukan dengan satu advising bank yang sama.
Misalnya L/C dari Indonesia yang dibuka ke Hongkong, maka olch bank di Hongkong
dibuka lagi L/C ke RRC berdasarkan L/Cinduk dari Indonesia tersebut.
5. Straight L/C
Sebuah Straight L/C
akan berisi klausula seperti berikut ini:
We hereby engage
with you that all drafts drawn underand incompliance with the terms of this
credit will be duly honorred on delivery of documents as specified if presented
at our counters on or before the expiration date indicated above.
(Dengan ini kami
mengikatkan diri pada Anda bahwa semuawesel-weselyang ditarik atas dan sesuai
dengan syarat-svarat L/C ini akan dibayar pada waktunya setelah tibanya
dokumen-dokumen seperti yang diperinci apabila diserahkan di"counter"
kami pada saat atau sebelum tanggal jatuh tempo yang dinyatakan di atas).
L/C ini biasanya
jatuh tempo di Negara bank pembuka L/C. Bank di Negara beneficiary (eksportir)
dapat melakukan pembayaran lebih dahulu kepada beneficary (eksportir) atau
dapat juga menunggu sampai memperoleh reimbursement dari bank pembuka L/C dan
bank melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir).karena L/C ini jatuh
tempo di Negara bank pembuka L/C, maka bank bersedia memberikan fasilitas
pembayaran terlebih dahulu kepada beneficiary (eksportir) tersebut dan biasanya
karena ada hubungan rekening/pinjaman dengan beneficiary (eksportir). L/C Form
2.9. ini mengikat State Union Bank, New York, hanya apabila dokumen-dokumen,
diajukan padanya secara langsung(straight)
6. Restricted L/C
Suatu L/C dinamakan
"Restricted" bilamana penerusan dan atau pembayaran.L/C tersebut
dibatasi hanya kepada Bank yang namanya tercantum dalam L/Cdi
Negarabeneficiary.Jenis L/C ini biasanya digunakan bilamana beneficiary
(eksportir) memperoleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan L/C tersebut
dari bank yang menegosier L/C dimaksud.
Klausula Restricted
L/C biasanya berbunyi seperti berikut:Negotiations tinder this credit are
restricted to Bank. . .(Negosiasi-negosiasi atas L/Cini dibatasi pada Bank ...)
Dalam L/C
diadviskan oleh State Union Bank, Korea, kepada eksportir(beneficiary) XYZ
Trading Co. Ltd. di Korea atas instruksi Kantor Pusatnya di NewYork, yang
membuka L/C ini untuk kepentingan importir ABC. Co, New York. L/C
inidisvaratkan hanya dapat dinegosiasi oleh State Union Bank di Korea.L/C
dibuat dalamformulir State Union Bank, New York.
7. Negotiable L/C
Suatu L/C disebut
Negotiable bilamana beneficiary L/C tersebut dapat mengajukanwesel dan
dokumen-dokumen L/C-nya ke bank mana saja yang ia pilih.
Negotiable L/C
biasanya berisi klausula berikut:
This Letter of
Credit is negotiable. In the event of. . . .etc. (L/C ini dapat diambil alih.Dalam hal dan seterusnya).
L/C ini biasanya
jatuh tempo di Negara beneficiary Bank asing yang menegosiasi dokumen akan
melakukan pembayaran lebih dabulu kepada beneficiary (eksportir)atau dapat juga
menunggu dahulu pembayaran dari bank pembuka dan baru kemudian melakukan
pembayaran kepada beneficiary.
Biasanya eksportir
memilih bank-bank mana saja yang dapat memberikan pelayanan yang lebih
memuaskan, jadi tidak terikat padahak nya sendiri. Pada bank-bank diIndonesia,
di samping faktor pelayanan yang baik dan cepat, juga faktor "rate"
(kurs)dari US S atau valuta asing lainnya ke dolar rupiah merupakan
pertimbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar