Selasa, 12 Maret 2019

CARTERAN KAPAL

Hasil gambar untuk kapal cargo




A. PENGERTIAN CARTER KAPAL

Transportasi laut sebagai sarana perhubungan antar pulau dan antar benua, menyediakan peluang bagi penyedia jasa angkutan di perairan untuk tidak harus membeli kapal bersetatus milik dan dioperasikan.
     
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Charter Kapal adalah merupakan kegiatan sewa menyewa ruang kapal.

hukum dan peraturan perundang-undangan juga memungkinkan pelaku bisnis nasional mengadakan perjanjian sewea-menyewa kapal dari perusahaan pemilik atau perantara atas nama pemilik. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) RI menyatakan:

KUHD 453 (paragraf 1) ang dinamakn pencarteran kapal ialah carter menurut waktu dan carter menurut perjalanan; atau  A ship may be hired by time-charter or by voyage-charter.

Ketentuan KUHD terssebut sebagaimana tersebut, hanya menyebutkan 2 jenis carter yaitu:

a) CARTER MENURUT WAKTU (time caharter),
b) CARTER MENURUT PERJALANAN (voyage carter).

Akan tettapi untuk memenuhi kebutuhan dalam praktik dikenal beberapa carter yang berbasis dari kedua jenis tersebut, terdiri dari :

a) CARTER MENURUT WAKTU (time charter)
b) CARTER MENURUT PERJALANAN (voyage charter)
c) CARTER PERJALANAN DALAM WAKTU TERTENTU (trip time charter)
d) CARTER TANPA AWAK KAPAL (barebout charter)
Hasil gambar untuk kapal cargo


B. CARTER MENURUT WAKTU (time charter)

  1.PENGERTIAN

system penyewaan kapal antara pemilik kapal ( Ship’s Owner) dengan Penyewa (Charterer) yang di dasarkan pada jangka waktu (lamanya penyewaan) yang di setujui bersama oleh kedua belah pihak. Sewa carter dihitung menurut lamanya waktu (misalnya 3 bulan atau 12 bulan).

Pengertian normatif berdasarkan KUHD RI,adalah :

KUHD 453 (paragraf 2)

Time Charter (charter menurut waktu), adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu (si yang mencharterkan), mengikatkan diri untuk, selama waktu-waktu tertentu, kepada pihak lawannya (si pencharter), dengan maksud untuk memakai kapal tersebut dalam pelayaran dilautan guna keperluan pihak yang terakhir ini, dengan pembayaran suatu harga yang dihitung menurut lamanya waktu.

PERSYARATAN UMUM

1. Pemilik kapal, menerima sejumlah uang sewa ( charterer hire rate) dari pihak penyewa ( Charterer) selanjutnya menyerahkan kapal dimaksud kepada penyewa untuk dipergunakan mengangkut sejumlah barang muatan.


2. Waktu penyewaan( Lamanyan sewa menyewa) telah di tentukan ( satu,tiga,enam bulan atau satu tahun)


3. Ditentukan pula biaya-biaya apa saja yang menjadi beban pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.


4. Semua beban yang terkait dengan kapal ( gaji ABK,perawatan kapal, perbekalan dan lain-lainnya) menjadi beban tanggungan pihak pemilik kapal ( ship’s owner) tetapi biaya-biaya pelabuhan sandar,DSB dimana kapal yang di sewa itu singgah/ meninggalkan pelabuhan, bahan bakar minyak,air minum dan biaya-biaya lain terkait dengan kepentingan penyewa, maka semua beban biaya tersebut, menjadi tanggung jawab pihak penyewa ( Charterer).


Hasil gambar untuk kapal cargo


C. CARTER MENURUT PERJALANAN (voyage carter).

     1.PENGERTIAN

suatu system penyewa kapal antara pemilik dan penyewa kapal atas dasar satu atau beberapa trayek angkutan./perjalanan kapal, dimana untuk trayek dimaksud, pemilik kapal akan menyerahkan seluruh atau sebagian ‘Ruang Muatan’ ( Cargo Space Available), Kepada penyewa Setelah yang bersangkutan membayar tariff sewa per voyage ( Trayek perjalanan/ pengangkutan)

  2. KETENTUAN UMUM

1.Pemilik kapal akan menanggung semua biaya-biaya kapal baik saat kapal berada di pelabuhan, dalam proses pengangkutan, semua biaya-biaya kebutuhan kapal termaksuk bahan bakar dan air minum.


2.Penyewa hanya berkewajiban mambayar uang sewa muatan sesuai tariff yang telah di sepakati bersama untuk satu trayek angkutan ( Voyage Hire Rate)


Hasil gambar untuk kapal cargo
D. CARTER PERJALANAN DALAM WAKTU TERTENTU (trip time charter)

1. PENGERTIAN

Bilamana kapal dicharter untuk satu kali atau lebih pelayaran, tetapi charter fee berdasarkan kepad waktu, maka jenis carter seperti ini disebut Trip Time Charter. Charter dapat menjadi Carrier atas barang-barang pihak ketiga dan dapat pula  menyewakan kapal yang disewanya kepada pihak ketiga (Recharter/Sublet Charter), baik secara Time Charter atau Voyage Charter.
    
Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga dalam Time Charter dan Trip Time Charter berlaku ketentuan “lawfull trade in carrying lawfull merchandise”, artinya kapal boleh dipergunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang yang sah pula.

Hasil gambar untuk kapal cargo
E.CARTER TANPA AWAK KAPAL (barebout charter)

1.PENGERTIAN

Merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal dan Pencharter (Charterer). Kapal lengkap dengan Nakhoda dan ABK untuk satu kali/lebih pelayaran. Besar charter fee dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut sebagaimana dijanjikan, sehingga sewa kapal sama dengan uang tambang (Sen Freight). Jenis charter ini disebut juga space/deadweigtht charter, karena sewa kapal berdasarkan kepada banyaknya barang yang diangkut. Tetapi banyak barang telah lebih dahulu dijanjikan. Dengan demikian Charterer bertindak sebagai Carrier (Disponent Owner).
    

Trayek yang dilayari oleh Pemilik/Pengusaha Kapal harus sesuai sebagaimana ditetapkan pada  C/P (Charter Party). Pada jenis charter ini apakah ruang kapal dipakai  seluruh atau tidak, Ship Owner tetap dibayar sewa kapalnya sebagaimana tetap dijanjikan oleh Charterer.
    
----- Trip Voyage Charter
    
Bila kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu/beberapa Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) kesatu/beberapa Pelabuhan Pembongkaran (Discharging Port), tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan kepada banyaknya barang yang dijanjikan, jenis charter seperti ini disebut Trip Voyage Charter.
    
Charter dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat bertindak sebagai Carrier atas barang-barang pihak ketiga sebagai Disponent Owner, dapat pula menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga, tetapi hanya untuk trayek yang disebut didalam C/P.
    
Pada umumnya jenis voyage charter digunakan oleh Pengusaha dalam transaksi jual beli barang Antar Pulau (Interisland/Interinsuler) di Dalam Negeri. Dapat pula digunakan untuk Pelayaran Antar Negara (Ocean Going) yang transaksi jual beli komoditi berdasarkan Free On Board (F.O.B) Cost & Freight (C & F) atau Cost Insurance & Freight (C.I.F)


    
----- Berth Charter
    
Berth Charter dipergunakan jika tidak dapat ditentukan  dengan pasti jenis dan banyaknya koli barang yang akan diangkut. Jenis dan bayaknya koli disebut sewaktu kapal dilayari didermaga (on the berth), yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Bilamana Charter tidak berhasil mengisi ruang kapal sesuai yang dijanjikan, maka dia dikenakan deadfreight. Dalam prakteknya Berth Charter Jarang digunakan.
    
----- Deadweight Charter
    
Tidak ada bedanya dengan Voyage Charter. Apakah Charterer berhasil mengisi ruangan kapal hingga sarat (full and down) atau tidak, sewa charter tetap  sebesar yang telah dijanjikan.
    
----- Gross Charter
    
Untuk jenis charter ini, didalam C/P ditetapkan, bahwa semua biaya kapal dipelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M (Stevedoring), tally dan sebagainya, menjadi beban Ship Owner. Namun biaya-biaya tersebut oleh Ship Owner akan diperhitungkan dalam waktu menentukan besarnya Charter Fee.
    
----- Net Charter
    

Gambar terkait

DAFTAR PUSTAKA

BERBAGAI MACAM SUMBER BUKU DAN SITUS INTERNET



                                                                                                     DANDYWIRIYANTOTAMBA

Kamis, 08 November 2018

ISTILAH-ISTILAH PENTING PADA EXPORT DAN IMPORT


BERIKUT ADALAH ISTILAH-ISTILAH YANG PADA UMUMNYA ADA DI PERHELATAN EXPORT DAN IMPORT :
1.             Comemrcial Invoice adalah daftar nilai / harga barang yang tercantum dalam packing list. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai barang. Bill Of Lading, Packing List dan Commercial Invoice adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
2.             Packing List adalah daftar sistem pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh setiap exporter setiap kali akan export, data packing list inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Air Way Bill. packing list berisikan data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar.
3.             Shipper adalah nama lain dari exporter atau pengirim barang. Istilah shipper ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./ penjual.
4.             Consignee adalah nama lain dari importir atau penerima barang. Istilah ini akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importir / penerima barang / pembeli.
5.             Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang.
6.             Vessel adalah Kapal
7.             Voyage / Voy. adalah nomor kapal
8.             Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis dalam kemasan barang
9.             Descriptions of Goods adalah deskripsi barang yang harus sesuai antara yang tercantum di B/L atau AWB dengan packing list.
10.           Gross Weight (GW) adalah berat kotor barang yang akan dikirimkan.
11.           Net Weight (NW) adalah berat bersih barang tanpa kemasan
12.           Shipping Schedule adalah jadwal keberangkatan kapal / pesawat
13.           Warehouse adalah gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan tidak menggunakan container
14.           UTPK adalah Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
15.           DEPO adalah tempat penumpukan container kosong
16.           Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau Warehouse.
17.           Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan export).
18.           Unstuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container atau truck angkutan (berlaku untuk kegiatan import)
19.           Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut 3000an kontainer
20.           Mother Vessel adalah Kapal pengangkut / kapal besar yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh penjuru dunia
21.           Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di tempatkan di UTPK atau warehouse
22.           Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan barang di UTPK atau warehouse.
23.           ETD adalah Estimated Time of Departure yaitu waktu perkiraan keberangkatan kapal / pesawat dari pelabuhan muat atau bandara
24.           ETA adalah Estimated Time of Arrival yaitu waktu perkiraan kedatangan kapal / pesawat
25.           LCL adalah Less than Container Loaded yaitu system pengiriman barang yang harus di pull di konsoidator hingga muat dalam 1 container full, jadi dalam 1 container terdiri dari beberapa shipper.
26.           FCL adalah Full Container Loaded yaitu pengiriman barang dengan menggunakan container.
27.           Part Of Shipment adalah pengiriman barang menggunakan 1 container dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun dengan tujuan satu consignee.
28.           Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas atau cair atau barang yang perlu penanganan khusus.
29.           Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. biasa digunakan untuk pengiriman produk yang memerlukan kesegaran yang terjaga sampai di tempat tujuan seperti ikan hidup, udang hidup, buah-buahan, sayur-sayuran..dll
30.           Open Top Container adalah container yang bagian atasnya bisa dibuka / terbuka. Kontainer ini dgunakan untuk pengiriman barang yang tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
31.           Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya terbuka. Kontainer ini digunakan untuk memuat barang yang lebarnya melebihi standar lebar container DRY.
32.           Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
33.           Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
34.           Shipping Instructions adalah surat pengajuan pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper
35.           Ocean Freight (O/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan kapal laut
36.           Air Freight (A/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan pesawat
37.           FOB adalah Free On Board adalah system pembelian barang dimana semua biaya pengiriman atau freight , asuransi dan harga barang dibayarkan setelah kapal sampai atau di pelabuan bongkar untuk lebih jelasnya bisa dilihat di incoterm klik disini
38.           CIF adalah Cost Insurance & Freight adalah system pembelian barang dimana biaya pengiriman, asuransi dan harga barang dibayarkan sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat dan merupakan dasar untuk perhitungan bea masuk ( duty & tax )
39.           C & F adalah Cost and Freight adalah system pembelian barang dimana biaya pengiriman dan harga barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi menjadi tanggungan Penerima Barang.
40.           Freight Prepaid adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan muat
41.           Freight Collect adalah Sistem pembayaran biaya pengiriman barang di pelabuhan bongkar
42.           Bill Of Lading atau B/L adalah surat / dokumen yang diterbitkan oleh Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang export. Bill Of Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading ini nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading selain sebagai bukti pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
43.           Air Way Bill / AWB fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan Bill Of Lading hanya saja AWB ini khusus untuk pengiriman barang via udara.
44.           Certificate of Origin adalah sertifikat asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada exporter. Kegunaannya adalah sebagai bukti keaslian barang dari negara asal yang tertera  pada Bill Of Lading, lebih jelas tentang COO klik disini
45.           POL adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat
46.           POD adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar
47.           Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang
48.           Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang
49.           Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
50.           Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang export baik itu. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan container 20ft, 40ft,40HQ atau 45ft. Atau apabila menggunakan truck apakah akan dikirimkan dengan menggunakan truck tronton, truck angkel, truck box / diesel atau truck built up. cara manghitung kubikasi adalah panjang x lebar x tinggi dibagi 1.000.000
Demikian istilah yang perlu diketahui dalam dunia export dan import, semoga tulisan tentang istilah export dan import berguna bagi pembaca, apabila ada istilah lain yang perlu ditambahkan boleh dikabari agar terus berguna tulisan ini.

Terimakasih, have a great days.

Sekilas Tentang PPJK, EMKL, EMKU, Perusahaan Trucking dan Freight Forwarder
Saya masih ingat sejak tahun 2006 terjun di dunia Forwarder dan sangat begitu mencintai dunia ini, bukan karena usaha dibidang ini menjanjikan profit margin yang tinggi dengan hanya minim asset tetapi lebih dikarenakan dunia forwarder adalah dunia yang dinamis dan banyak sekali ilmu yang bisa digarap lagi dan lagi dan lagi. Setiap case memiliki cerita dan solusi yang berbeda-beda.

Oleh karena itu Saya sering sekali ditunjuk untuk mentraining baik karyawan yang baru masuk atau karyawan di Export Department di perusahaan supplier, Dan Saya akan merasakan amat teramat senang karena bisa berguna dan pengalaman Saya menjadi ilmu yang bermanfaat bagi yang lain.

Ok, intro sampai dua paragraph, kebanyakan kali yakkkkk!!!

Pertanyaan yang sering kali timbul "Bu Rina, apakah perbedaan PPJK, EMKL, EMKU, Trucking dan forwarder??"

Saya jawab satu persatu yah.

PPJK memiliki kepanjangan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan

EMKL memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Laut

EMKU memiliki kepanjangan Ekspedisi Muatan Kapal Udara

Trucking adalah perusahaan yang memiliki armada pengangkut seperti truck/mobil box

Forwarder adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import.

Selama Saya berkecimpung di industri ini kebanyakan EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder tidak memiliki trucking sendiri kecuali mobil box ada beberapa yang memilikinya sebagai investasi, tetapi mereka bekerja sama dengan perusahaan trucking yang memiliki armada angkutan darat.

Jadi jelaslah kalau perusahaan trucking bukanlah EMKL/EMKU/PPJK/Forwarder

Dulu sebuah EMKL belum tentu bisa mengurus kegiatan kepabeanan di pelabuhan atau bandara. Karena tidak semua EMKL memiliki ijin PPJK. Namun sekarang EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK.

Tugas EMKL/EMKU / PPJK adalah mengurusi proses customs clearance / jasa kepabeanan di pelabuhan / bandara.

Biasanya tugas mereka satu paket atau disebut sebagai jasa handling seperti dibawah ini :
1.             Mengambil Kontainer kosong di DEPO KONTAINER, mengantarnya ke gudang shipper / exportir untuk dimuat barang, lalu mengantarnya ke TPK / Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Atau jika pengirimannya tidak menggunakan kontainer, maka mereka cukup mengantarkan truck ke gudang shipper lalu mengantarnya ke gudang / warehouse di perusahaan yang menyediakan jasa pengiriman konsol / LCL yaitu pengiriman barang yang tidak menggunakan kontainer
2.             Mengurusi customs clearance / jasa kepabeanan di Bea Cukai jika shipper tidak mengurusi Customs Clearance sendiri.
3.             Mengurusi proses pembuatan COO (certificate of Origin) jika shipper tidak mengurusinya sendiri.
4.             Menginput data Export menggunakan EDI system jika shipper belum memiliki EDI System sendiri.

Dan untuk hal mengenai forwarder akan Saya tulis tersendiri.

Jadi sudah jelas yah perbedaan dari PPJK, EMKL, EMKU, perusahaan trucking dan Forwarder, semoga bermanfaat.

Kegunaan Certificate of Origin ( COO)
Certificate of Origin (COO) atau bahasa Indonesia nya adalah Surat Keterangan Asal sesuai dengan nama dan fungsinya Certificate of Origin (COO) seringkali diminta oleh pembeli untuk mempermudah kegiatan import di negara penerima barang.


Certificate of Origin (COO) sangat diperlukan dalam kegiatan ekspor dan impor karena beberapa hal seperti : 



·                     Karena adanya kesepakatan antar negara baik kesepakatan bilateral, regional, multilateral atau unilateral. 
·                     Selain itu Certificate of Origin (COO) bisa diminta oleh customer karena di negaranya wajib menyertakan Certificate of Origin (COO) disetiap barang yang diimpor sehingga dokumen ini mutlak disertakan pada saat ekspor di negara asal.
·                     Sebagai syarat pembebasan bea masuk untuk produk impor yang berasal dari negara-negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah RI contoh negara yang telah menyepakati pembebasan bea masuk dengan Indonesia adalah : China, Singapore, Thailand, Filipina, Malaysia, Jepang dan Korea.



JENIS Surat Keterangan Asal (SKA) / Certificate of Origin (COO)
SKA Preferensi  
Yaitu Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebgaian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan. 
Yang termasuk SKA preferensi antara lain :



·                     Form "A" Generalized System of Preferences
·                     Certificate in Regard to Traditional Handicraft Batik Fabrics of Cotton
·                     Form “D” ASEAN Common Effective Prefential Tariff Scheme (CEPT)
·                     Certificate in Regard to Certain Handicraft Products
·                     Certificate Relating to Silk or Cotton Handlooms Products
·                     Industrial Craft Certification (ICC)
·                     Global System of Trade Preference Certificate of Origin
·                     Certificate of Handicraft Goods
·                     Certificate of Authenticity Tobacco
·                     Form “E” ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA)
·                     Form “IJEPA” (Indonesia Japan Economic Partnership Agreement)
SKA Non Preferensi 
Yaitu jenis dokumen SKA/COO yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
Yang termasuk SKA non preferensi antara lain :
·                     ICO Certificate of Origin
·                     Fisheries Certificate of Origin (COO)
·                     Certificate of Origin (COO) for Imports of Agricultural Products into MEE ( Europe Community)
·                     Certificate of Origin (COO) Handlooms Traditional Textile Products of The Cottage Industry
·                     Certificate of Origin (COO) Form "K"
·                     Certificate of Origin (COO) Textile Products
·                     Certificate of Origin (COO) Form "B"
·                     Certificado De Pais De Origin

Siapa yang berhak menerbitkan dokumen Certificate of Origin (COO) ?

Dokumen Certificate of Origin (COO) diterbitkan dan divalidasi oleh Kementrian Perdagangan atau KADIN.


Dokumen Apa Saja yang Diperlukan dalam Pembuatan Certificate of Origin (COO)/SKA ??

Kementrian Perdagangan akan meminta dokumen-dokumenn yang harus dipenuhi seperti :
·                     SIUP
·                     TDP
·                     NPWP
·                     Packing List
·                     Invoice
·                     Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
·                     Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
·                     Nota Persetujuan Ekspor (NPE)

Jadi prosedurnya bagaimana ?

Mengisi di modul SKA dan datang langsung ke Kementrian Perdagangan untuk distempel dan ditandatangani oleh pejabat berwenang atau kalau ngga mau repot serahkan saja semuanya ke PPJK atau forwarder Anda tinggal terima beres.

Demikian kegunaan atau manfaat dari Certificate of Origin ( COO ) atau lebih dikenal sebagai kegunaan Surat Keterangan Asal ( SKA )

Semoga bermanfaat, jika berguna mohon dibantu share.

Terima kasih atas kunjungannya ... :)

Apa Sich Demurrage, Detention, Storage dan Deposit Container ???
Detention, Demurage dan Storage, kalau melakukan import ketiga variable tersebut masih berupa kisaran jika diawal kita mau melakukan estimasi perhitungan biaya import.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrHKWEQm0jHNdZh2Swm5i480YKwEsu65CsNPHN2du6jFKYwC9AvhyphenhyphenotOAK8NGI-MaYTk6E681SBAIn0DurqASFk6kCZWqS36E0YDQaWPKw0triec9s_b7DiQnVtx4XWG4p-lqq5LPpiWjD/s320/Container.jpg

Sebagai PA yang merangkap supply chain atau exim hal itu perlu sekali diketahui, kadang kalau orang bertanya saya hanya menceritakan secara gampangnya aja, biaya yang dibayarkan as per receipt jadi dibayarkan sesuai tagihan dari pelayaran. Demurrage berarti biaya sewa container dimana container masih terdapat didalam pelabuhan dan detention biaya sewa container dimana container berada di dalam depo container sampai dengan container dikembalikan setelah unloading dan storage yah biaya penumpukan atau sewa gudang.

setelah browsing sana-sini ada yang menjelaskan secara enak dan formil yaitu :

Demurrage dan detention adalah sewe penggunaan container, perbedaan antara demurrage dan detention adalah sebagai berikut:

Demurrage adalah batas waktu pemakaian container didalam pelabuhan (CY) mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai Muat (Loading) ke kapal.

Detention adalah batas waktu pemakaian container di luar pelabuhan antara depot out (Keluar gudang) container maskapai pelayaran samapai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai container masuk ke gudang container (depot in) Maskapai pelayaran.

Free time demurage dan detention adalah kebijakan dari maskapai pelayaran yang diberikan ke pihak customernya untuk penggunaan container, mereka memberikan batasan di karenakan container tersebut akan digunakan kembali sebagai main bisnis maskapai pelayaran, jadi apa bila melebihi batas waktunya meraka akan mengenakan biaya sewa yg disebut demmurage & Dettention.

Storage adalah biaya penumpukan container di area tempat penimbunan sementara (TPS) dan yang menarik biaya tersebut adalah pemilik/pengelola lahan tersebut kepada pengguna container seperti Pelabuhan, Gudang berikat dll.

Warranty/ deposit container akan dikembalikan apa bila dalam batas waktu yg ditentukan Container sudah dikembalikan, Container dalam keadaan baik dan tidak rusak karena barang. Apa bila melebihi batas waktu yg deitentukan dan atau ada container rudak maka waranty akan dipotong atau kalau kurang akan diminta kekurangannya

Satu lagi yang bisa saya tambahkan berdasarkan pengalaman, biaya demurrage/detention bisa dimintakan keringanan biaya kepada pihak pelayaran dengan mengajukan permohonan, biasanya dahulu staff operational bisa sukses mendapatkan keringanan sampai dengan 50% jadi jika Anda kena biaya demurrage tinggi, jangan sampai hilan kuitansi pembayaran aslinya karena bisa digunakan untuk meminta keringanan, tapi ya tetap diawal harus dibayarkan dahulu biaya demurrage/detentionnya baru deh diproses permohonan keringanan biayanya.

Oya, untuk deposit container jangan terlalu lama diurus yah, nanti bisa hangus biasanya hanya diberikan waktu maksimal 3 bulan, sayangkan jika harus hangus hanya karena kelupaan mengurus pengembaliannya.

Jadi sudah ngga bingung kan apa itu demurrage, detention, storage, deposit container atau perbedaan antara demurrage, detention, storage, deposit container.

Semoga bermanfaat ya...

Apa Sich Dwelling Time Itu.....?? Impotir Wajib Baca
Pada saat menulis ini saya sedang ditemani Indonesia Lawyer Club di TV One mengenai Dwelling Time, jadi penasaran apa sih Dwelling Time itu ???


Sambil memnonton dan membuat resume agar tidak lupa artinya cekidot yaaa.

Dwelling time adalah ukuran waktu yang dibutuhkan kontainer impor, sejak kontainer dibongkar dari kapal (berthing) sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan (gate out).

Dwelling time sangat berkaitan erat dengan tahapan clearance, berdasarkan informasi dari beacukai tahapan clearance adalah :
Tahap pre clearance adalah : barang sudah smp dipelabuhan tapi belum sampai submit data impor barang.
Tahap customs clearance : waktu dari submit sampai akhirnya SPPb
Tahap post customs clearance : waktu dari SPPB sampai dengan barang tsb keluar dari pelabuhan.

Apa sih menyebabkan dwelling time lama ?

Dwelling time lama bisa disebabkan oleh banyak faktor tapi yang terutama adalah :
1.             Importir tidak mengecek dokumen yang perlu diurus untuk mempermudah custom clearance sebelum import dilakukan.
2.             Importir tidak lengkap izin-izinnya, jadi baru mengurus izin-izinnya setelah kapal sandar.
3.             Importir telat submit dokumen.


Cara menghindari Dwelling Time :
1.             importir dapat mensubmit data sebelum kapal sandar.
2.             gunakan portal INSW sebelum melakukan import, check surat-surat yang dibutuhkan untuk mempermudah custom clearance.
3.             Siapkan trucking segera setelah SPPB didapat.

Nah yang menjadi masalah adalah bagaimana jika importir sudah mengecek sebelum import dan pada saat import berjalan ada peraturan baru, yang menyatakan barang yang diimport memerlukan izin khusus, nah kalau sudah begini hanya bisa pasrah terima nasib untuk dwelling time lagi.

Happy import tapi sambil berdoa semoga export lebih banyak dibanding import.

Semoga bermanfaat....

Mengenal Letter of Credit (L/C)
Kebijakan baru dari pemerintah Indonesia berlaku per tanggal 01 April 2015 semua kegiatan export mineral, CPO, CPKO, Coal, Oil & Gas  yang sesuai dengan keputusan Kementrian Perdagangan sesuai detail disini  dari Indonesia ke luar negri wajib menggunakan L/C.

Buka-buka catatan, klik-klik browser, dan perlu dibaca walau rumit sangat penting untuk dipahami.

PENGERTIAN L/C

Transaksi perdagangan ekspor-impor pada dasarnya dapat dilakukan denganatau tanpaL/C, namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan intr­nasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Penggunaan L/C ini sejak Perang Dunia I sampai sekarang masih terus dipertahankan dan digunakan sebagai instrumen yang tradisional dalam transaki-transakiperdagangan luar negeri. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya peng­gunaan L/C tersebut antara lain adalah adanya pengekangan/pengawasan devisa dibeberapa negara, ketidakpastian site ini perekonomian dan diperlukannya suatu cara,bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya. Walaupunada perbedaan-perbedaan bahasa, adat kebiasaan dan prosedur, tetapi L/C tidak mengenal perbedaan-perbedaan itu.

Banyak perusahaan yang mengakui bahwa L/C merupakan bantuan untuk pengelolaan keuangannya, baik untuk arus Kas (cashflow) perusahaan maupun untuk peningkatan perdagangan multilateral.Pada umumnya L/C ini digunakan sebagai alat pembayaran jangka menengah yang merupakan pembayaran secara tunai atau cicilan saat penyerahan barang. Lebih lanjut berbagai negara dalam usaha meningkatkan transaksi-transaksi ekspor melalui badan-badan pengembangan ekspor bekerja sama denganbadan-badan asuransi telah mengembangkan pemanfaatan L/C ini dalam bentukfasilitas-fasilitas dan prosedur-prosedur barudengan pembiayaan jangka pendek dan panjang.
Berbagai negara industri juga telah mengembangkan prosedur kreditpembeli(buyer's credit) yang merupakan kewajiban bank untuk membayar kepada penjual(eksportir) atas nama pembeli (importir) sebagai pengganti dokumen-dokumen yangdinyatakan dalam perjanjian yang bersangkutan.

DILIHAT DARI SEGI PENGGUNAANNYA L/C DAPAT DIBEDAKAN  :

1.             Documentary L/C (Documentary Credit)
2.             Standby L/C
3.             Documentary L/C yang kadang-kadang juga disebut Commercial atau Merchandise L/C dan nama-nama lain, merupakan L/C yang berdokumen dan mena­ngani pergerakan-pergerakan dari barang-barang ekspor-impor. Oleh karena itu, jenisL/C inilah yang akan dipentingkan pembahasannya dalam untuk transaksi ekspor-impor .
4.             Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C yang salah satu contohnya adalah Standby L/C, Standby L/C merupakan L/C yang khusus digunakan sebagai suatu yang "standby" (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Bilamana nasabah bank gagal melakukan kontrak atau memba­yar pinjaman atau cicilan-cicilan hutang yang diperjanjikan, maka dengan adanya L/C tersebut bank akan membayar beneficiary apabila sesuai dengan dasar wesel atau syarat-­syarat standby L/C tersebut.

ISTILAH DAN DEFINISI L/C
Letter of Credit (L/C) yang juga umum dikenal dengan "Documentary Credit"(kredit berdokumen) sifatnya unik.Berbagai istilah digunakan untuk Letter of Credit,tergantung pada kebiasaan Negara/Bank yang mengeluarkan instrumen tersebut. Istilah manapun yang digunakan sebenarnya tidak perlu dipusingkan karena pada hakikatnya semuanya menyatakan instrumen yang sama. Ada yang menyatakanLetter of Credit dengan singkatannya saja yakni L/C, atau Commercial Letter of Credit, Documentary Credit, bahkan kadang-kadang "Credit" saja. Dernikian juga dalam kolom yang terdapat pada form instrumen L/C itu sendiri terdapat berbagai variasi penggunaan judul seperti"Commercial Credit" atau"Letter of Credit" atau"Documentary Credit" atau sama sekali tidak ada judul.

Di Amerika Serikat Misalnya,orang lebih condong menggunakan istilah Commercial Letter of Credit dari pada Documentary Credit karena istilah yang disebut terakhir ini masih dianggap  lebih luas dari pada berbagai jenis documentary credit seperti Commercial Letter of Credit, Authority To Purchase, Authority To Pay, dan sebagainya.Com­mercial Letter of Credit menunjukkan alat bayar barang-barang yang dibeli dalam transaksi perdagangan internasional:
Authority To Purchase semata-mata menyatakan kerelaan bank pembeli untuk membayar wesel penjual dengan harapan pembeli akan membayar wesel pada saat jatuh tempo dan Authority To Pay menunjukkan bank ber­tindak berlasarkan kuasa membayar yang diberikan oleh  pembeli kepada pe­megang wesel, yaitu pembeli.
Istilah L/C tersebut tidak lain mencerminkan pengertian akan pentingnya peng­gunaan L/C oleh bank sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang-­barang dagang. L/C tersebut memberikan dua kepastian yakni mekanisme pembiayaandan hubungan antara perkembangan-perkembangan, variasi-variasi dalam L/C dengan perkembangan-perkembangan atau variasi-variasi dalam mekanisme komersial untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya. Dalam penggunaan L/C maka bank dapat memenuhi permintaan-permintaan pembiayaan  yang bermacam-macam dengan syarat-syarat yang dapat disesuaikan. Oleh karena itu, L/C tersebut bersifat luwes dan dapat disesuaikan dengan berbagai macam gabungan teknik pembiayaan.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, diperlukannya suatu instrumen atau alat yang melindungi penjual (eksportir) dan pembeli (importir) dari risiko tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua belah pihak, menyebabkan dikeluarkan­nya instrumen Letter of Credit olehBank. Maka sebuah Letter of Credit (L/C) di­definisikan sebagai sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau alas salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan -persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.

Definisi lain dalam arti yang lebih luas, adalah suatu pernyataan yang dikeluar­kan oleh suatu bank untuk mempertaruhkan credit(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.

Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa documentary credit adalah perjan­jian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (benefi­ciary, exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar,  mcngaksep atau menegosiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokunten-dokumen yang ditetapkan.Dengan singkat Letter of Credit adalah suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.

TUJUAN DAN FUNGSI L/C

L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingan­nya sebelum pengapalan barang terjadi. L/C dapat dikeluarkan oleh pedagang importir sendiri(merchant's L/C) tetapi mengingat risikonya, lebih lazim dikehendaki L/C yangdikeluarkan bank(banker's L/C).

Dari sudut pandangan importir, L/C yang ia minta untuk diterbitkan oleh sebuah bank tertentu adalah import credit (outward credit) dan biasanya L/C tersebut diumpama­kan demikian oleh importir dan bank penerbit L/C(opening/issuing bank).

Sebaliknya dari sudut pandangan.advising bank yang meneruskan L/C tersebut ke­pada eksportir atau melakukan pembayaran/bertindak sebagai negotiating bank, L/C ter­sebut dinamakan export credit (inward credit).

Penggunaan istilah export credit dan import credit ini sebaiknya tidak digunakan supaya jangan sampai membingungkan, karena sebenarnya perbedaan nama atau sebut­annya hanya dilihat dari sudut pandangan pihak yang menggunakan L/C tersebut.

Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaranatas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengarnatannya telah memenuhi persyaratan-persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepenting­an atas kontrak mana barang-barang dikapalkan.

Bilamana barang-barang yang dikapalkan tersebut ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen-dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertanggung jawab atas pembayarannya kendatipun dokumen-doku­men tersebut telah dipalsukan.

Bisa juga terjadi bahwa importir menerima barang-barang yang tidak sesuai denganyang diminta tetapiia terpaksa harus membayarnyajuga. Untuk mencegah kerugian-kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihankemungkinan langkah-­langkah yang dapat dilakukannya pada saat proses penanganan L/C tersebut.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C

1. Pihak langsung
     
     a. Pembeli
·                     Disebut jugaapplicant/account party, accountee/importir/buyer.
·                     Pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank.
·                     Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan-pertimbangan bank.  
     b. Penjual
·                     Disebut jugabeneficiar /party to be paid/exporter/seller/shipper.
·                     Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·                     Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar
     c. Bank pembuka/penerbit L/C
·                     Disebut juga opening bank/issuing bank/importer bank.
·                     Bank pembeli yang membuka/menerbitkan  L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantara bank di Negara beneficiary.
·                     Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocok­annya dengan syarat-syarat L/C.
·                     Yang mengatur pembiayaan transaksi-transaksi bilamana diminta.
·                     Yang melepaskan dokumen-dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari/mendebit rekening pembeli.
     d. Bank penerus L/C
·                     Disebut juga advising bank/seller's bank/foreign correspondent bank.
·                     Bank yang memberitahukan/mengadviskan/meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepada eks- portir tanpa disertai kewajiban lain.
·                     Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atauconfirming bank, bahkan sebagai issuing bank dalam hal ber­beda dengan opening bank.
     e. Bank yang menegaskan/menjamin  Pembayaran atas L/C
·                     Disebut juga confirming bank/foreign corespondent bank.
·                     Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary/eksportirbahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
·                     Jadi confirming bank ini menambahkan kewajibannya terhadap kewajiban opening bank.
     f. Bank pembayar
·                     Disebut juga paying bank.
·                     Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumen-dokumennya sesuai dengan syarat-syarat L/C.
     g. Bank yang menegosiasi
·                     Disebut juga negotiating bank.
·                     Bank biasanya namanya, tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel(draft) dari beneficiary/eksportir.Beneficiary/eksportir dapat menegosier weselnya kepadabank­lain yang berbeda dari paying bank yang tercantum dalam L/C.
·                     Walaupun kekuatan hukum dari bank lain tersebut agak berbeda bilamana kelak ada masalah dipengadilan.
·                     Yang membayar beneficiary/eksportir dengan segera dan biasa­nya dengan "recourse" (hak regres/dapat meminta ganti pem­bayaran kembali bilamana ada masalah).
·                     Atas pembayaran kepada beneficiary eksportir maka negotiating bank selanjutnya meminta pembayaran dari opening bank.
      h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
·                     Disebut jugareimbursing bank.
·         Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaian pembayarannya biasa­nya ditunjuk bank ketiga yang disebut reimbursing bank.

2. Pihak-pihak tidak langsung
     a. Perusahaan pelayaran/perkapalan
·                     Menerima barang-barang dagang dari shipper/eksportir/freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut.
·                     Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau Surat Bukti Muat Barang.
     b. Bea dan Cukai/Pabean
·                     Bagi importir, bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untukpelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L, atau di Indonesia di­tambah P.P.U.D., menunjukkan telah dilakukan pembayaran.
·                     Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
      c. Perusahaan Asuransi
·                     Yang mengasuransi barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang di­syaratkan.
·                     Yang mengeluarkan sertifikat/polis asuransi untuk menutup risiko yang di­kehendaki.
·                     Yang menyelesaikan tagihan/tuntutan kerugian-kerugian, bila ada.
      d. Badan-badan Pemeriksa atau SGS/perwakilan indonesia (khususIndonesia)
·                     Yang ditunjuk pemerintah/yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
·                     Yang ditunjuk khusus oleh pemerintah untuk memeriksa kebenaran ba­rang-barang impor di Negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di Negara tempat tibanya barang dengan penerbitan Surat Lapor­an Pemeriksaan (LKP). Keharusan pemeriksaan yang disyaratkan dengan menyampaikan LKP tersebut kepada bank devisa di Indonesia dimaksud untuk memungkinkan pembayaran pajak-pajak ekspor/impor dan sertifikat ekspor (SE).
       e. Badan-badan Penelitian lainya
·                     Yang ditunjuk pemerintah untuk mengeluarkanSurat-Surat keterangan/sertifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.

JENIS-JENIS L/C YANG UMUM

1. REVOCABLE L/C

L/C ini dapat ditarik kembali (revocable) dan tidak mengikat pihak mana pun. Oleh karena itu, L/C ini mengandung resiko sebab sewaktu-waktu pada saat barang di dalam perjalanan atau sebelum dokumen diajukan atau walaupun dokumen telah diajukantetapi belum diadakan pembayaran, dapat diubah atau dibatalkan sepihak tanpa pe­ngetahuan pihak lain. pihak penjual/eksportir kemungkinan menghadapi masalah untuksegera memperoleh pembayaran dari pembeli (importir) sedang sebaliknya pada pihak pembeli (importir), L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat diubah atau di­batalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penjual (eksportir).
Jadi pada dasarnya bilamana L/C dibatalkan, maka penjual/eksportir tidak dapat melakukan apa-apa sebab yang terlibat hanyalah pembeli (importir/pemohon L/C) dan bank pembuka L/C (opening bank).
Dalam form L/C ini menunjukkan sifatnya yang revocabledari kalimat:
- This advice is subject to revocation or modification, with or without a notice to you, at any time before or after presentation to us of the drafts and do­cuments.
 (Advis ini dapat dicabut atau diubah, dengan atau tanpa pemberi­tahuan terlebih dahulu pada Saudara setiap saat, sebelum atau setelah pe­nyerahan wesel-wesel dan dokumen-dokumen yang bersangkutan pada kami)
Juga oleh kalimat:
"This is solely an advice of a revocable credit ..............  etc. "
(Ini sernata-mataadalah sebuah advis L/C yang dapat dicatat/ditarik ..........dan sebagainya).

2. IRREVOCABLE L/C
Dalam L/C ini bank pembuka L/C menyatakan janji yang tidak dapat ditarik kem­bali untuk membayar ataumengaksep wesel yang diajukan dengan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat-syarat L/C. L/C ini dapat diubah/dibatalkan hanya dengan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan. Bagi importir L/C ini dirasakan kurang luwes/longgar apabila sewaktu-waktu yang bersangkutan menginginkan perubahan-perubahan/pembatalan. Bagi eksportir ada jaminan akan diterimanya pembayaran namun tetap akan tergantung kepada perjanjian dengan bank eksportir yang bersangkutan.
Salah satu ciri yang menunjukan bahwa IRREVOCABLE L/Cadalah sebagai berikut:
We hereby agree with the arawers, endorsers and bonafide holders of drafts drawn under and incompliance with the terms of this credit, that the same shall be honored upon presentation and delivery of documents as specified above to the drawee if drawn and negotiated on or before May15, 1988
(Dengan ini kami setuju dengan para penarik, pengindorse dan pemegang yangsah atas wesel yang ditarik atas dan sesuai dengan syarat-syarat L/C ini, bahwawesel tersebut dibayar atas adanya penjualan dan penyerahan dokumen-doku­men sebagaimana diwajibkan di atas kepada si tertarik bilamana ditarik dan di­negosiasi pada atau sebelum tanggal 15 Mei 1988 )
jadi pembayaran langsung diadakan pada penyerahan wesel dan dokumen-dokumen L/C.

3. IRREVOCABLE CONFIRMED L/C
Dalam jenis L/C ini pihak-pihak yang terlibat adalah applicant (importir), issuing bank, beneficiary (eksportir),advising bank dan atauConfirming bank.
L/C ini menambah kewajiban bank kedua confirming bank atas perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali oleh bank pertama, bank pembuka L/C(issuing bank).

Ciri dari  L/C Irrevocable confirmed seperti kalimat dibawah ini:
We confirm the credit and hereby undertake that all drafts drawn and present­ed as above specified will Be duly honored
(Kami memberi konfirmasi atas L/C tersebut dan dengan ini berjanji bahwa semua wesel yang ditarik dan diaju­kan sebagaimana diuraikan di atas akan dibayar pada waktunya).
Juga kalimat di bawah ini salah satu yang menunjukan bahwa ini adalah L/C yang irrevocable confirmed dapat:
This credit bears our confirn. lion and we engage that documents presented for pryment in conformity will the terms of this credit will be duly paid on presentvion.
(L/C ini mengandung informasi kami dan kami mengikatkandiri untuk, melakukan pembayaran pada waktunya atas dokumen-dokumenyang diajukan sesuai dengan syarat-syarat L/C).

L/C ini adalah "at sight", yakni pembayaran dilakukan pada saat penyerahan do­kumen-dokumen yang sudah lengkap.Jadi L/C ini selain diadviskan/diteruskan kepada eksportir juga di konfirmasi(confirmed) dan advising bank dapat bertindak sekaligus jadi confirming bank. Bila tidak bank lain bisa dilibatkan sebagai confirming bank, yakni bank yang mengikatkan diri untuk turut menjamin dibayarnyaL/C tersebut sesuai syarat-syarat L/C.

Dengan L/C ini maka eksportir mendapat perlindungan akan pembayarannya dari2 bank dan walaupun issuing bank tidak dikenal/d iragukan bonafiditasnya namundengan adanya confirming bank, yang biasanya bank-bank besar yang sudah terkenal dan kuat keuangannya, maka pembayaran tetap terjamin. Biasanya QC dengan syarat "confirmed irrevocable" ini diharuskan bilamana issuing bank belum dikenal atau masih non-koresponden dari paying/negotiating bank. Bagi importir, permintaan eksportiruntuk syarat L/C "confirmed" ini akan menambah ongkos sebab bank akan membeban­kan biaya konfirmasi (confirmation fee).

4. IRREVOCABLE UNCONFIRMED L/C
L/C ini sama dengan Irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa punatas L/C tersebut. Kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing tanpa dikonfirmasi(becofirmed).Ini menunjukkan bahwa bank yang me­nerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya. Sebaliknya L/C dari bank-bank kecil/belum dikenal kredibilitasnya perlu dimintakan L/C-nya dikonfirmasi oleh bank lain yang sudah dikenal baik.
Dalam L/C ada kalimat yang menunjukkan bahwaL/C Irrevocable unconfirmedadalah kalimat:
This is solely an advice of on irrevocable credit opened by the above mentioned correspondent and conveys no engagement by us.
(Ini semata-mata adalah se­buah advis L/C irrevocable yang dibuka oleh koresponden yang disebut di atas dan tidak mengikat kami)
Pembayaran Wesel L/C ini adalah "ac sigat", yakni pembayaran akan dilakukan oleh Union Bank Commercial L/C Dept. atas dasar penyerahan dokumen-dokumen L/C yang sesuai dengan ketentuan dalam L/C dan wesel yang bersangkutan.

JENIS-JENIS L/C YANG KHUSUS

Atas dasar keempat L/C yang disebut di atas terdapat beberapa, variasi jenis L/C yang lazim dikenal yang terdiri dari:

1. Revolving L/C

Pada umumnya L/C komersial sudah berakhir segera setelah keseluruh  nilainyahabis terpakai. Akan tetapi beberapa L/C dibuka sedemikian rupa agar setiap saat di­adakan penarikan, L/C tersebut otomatis kembali berlaku dengan jumlah yang sama dan dengan demikian selalu dapat tersedia sebuah L/C sebesar nilai yang sama.

Jadi sebuah "revolving L/C" adalah suatu L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya jumlahnya diperbaharui atau dinyatakan berlaku kembali secara otomatis tanpa memer­lukan perubahan.khusus pada L/C tersebut. L/C ini dapat "Revocable" atau "Irrevocable" dan dapat berlaku kembali dalam kaitan “Jangka waktu" atau "nilai L/C". Bilamana misalnya yang diperlakukan kembali berkaitan dengan waktu, misalnya tersedia sampai jumlah US$10,000 per bulan selama jangka waktu tertentu, misalnya 6 bulan, maka dalam waktu 6 bulan L/C tersebut otomatis tersedia sebesar US$10,000 setiap bulan tanpa memandang apakah telah ada suatu jumlah ditarik selama bulan sebelumnya. 

Dikaitkan dengan jumlah atau nilai L/C, maka penggunaan revolving ini dapat bersifat “kumulatif” atau “non kumulatif” maka setiap jumlah L/C yang tidak dipergunakan didalam setiap periode tidak boleh dihimpun pada periodde berikutnya, sehingga sisa yang ada menjadi batal. Oleh karena itu, revolving L/C yang non kumulatif harus dilaksanakan di dalam setiap periode secara tegas.

L/C ini dinyatakan otomatis dapat berlaku kembali (revolving) hanya setelah dokumen-dokumen L/C diterima oleh issuing Bank.Agar dapat lebih mudah diawasi, maka perlu ditentukan jumlah keseluruhannya dapat ditarik atas L/C tersebut.

L/C Revolving sebagaimana dalamRevolvingyangmenunjukkan sifat Revolving dari kalimat sebagai berikut:

This letter of credit is revolving to the extent that the amount drawn by you not exceeding US $300,200 may become available to you again but only upon receipt by you of our formal advice of reinstatement. Total drawings under this credit are not to exceed US $900,600

(L/C ini adalah "revolving" dengan pembatasan bahwa jumlah yang Anda tarik tidak melebihi US $300,200 danakan tersedia untuk Anda lagi hanya setelah Anda terima pemberitahuan pene­gasan secara resmi dari kami. Jumlah penarikan-penarikan atas L/C ini tidakmelebihi US$900,600).

2. Red Clause L/C
Adakalanya saat di mana seorang pembeli ingin memberikansejumlah pembayaran di muka atas suatu L/C kepada beneficiary (eksportir) sebelumdiajukannya dokumen-dokumen. Dalam situasi demikian maka pada L/C tersebutdicantumkan klausula khusus yang disebutRed Clause. Disebutkan Red Clause karenapada hakikatnyaklausuladitulis dengan“tinta merah”untuk menarik perhatian atas keunikan sifat L/C ini.
Red Clause ini menguasakan advising, negotiating atau confirming bank untukmemberikan pembayaran di muka kepada beneficiary (eksportir) sebelum pengajuandokumen-dokumen.Red Clause tersebut dicantumkan pada L/C berdasarkan permintaan khusus dari applicant (importir) dan redaksi kata-katanya tergantung kepada permintaan-permintaannya.
L/C semacam ini sering digunakan sebagai suatu cara untuk menyediakan dana bagipenjual (eksportir) sebelum pengapalan dilakukan. Oleh karena itu, L/C ini berguna se­kali bagi para perantara-perantara dan perdagangan di daerah perdagangan yang memerlu­kan suatu bentuk fasilitas pre-financing (pembiayaan sebelum mengekspor), di manapembeli tertentu bersedia memberikan izin-izin atau kelonggaran-kelonggaran khususdengan cara pembiayaan demikian.
L/C ini banyak digunakan oleh importir wol di Inggris untuk memungkinkaneksportir wol di Australia memperoleh dana untuk membayar supplier wol yang sebenarnya di Australia.
Di dalam L/C Red Clause jelas menunjukkan sifat "Red Clause" adalah dari kali­mat-kalimat berikut:
State Liberty Bank (Korea) is hereby authorized to make advances to you to the extent of US$15,000 (fifteen thousand U.S. dollars) or the unused balance of this credit, whichever is less, against nst your receipt for the amount advance etc. We here byundertake the payment of such advances, with interestunder withdrawals nder this credit, should they not be repaid to said bank by you on or before the latest date for negotiation.
[State Liberty Bank (Korea) de­ngan ini dikuasakan untuk memberi panjak pembayaran kepada Anda sampaisejumlah USS15,000 (lima belas ribu US dolar) atau sisa L/C yang tidak di­pakai, yang mana di antaranya yang lebih kecil, berdasarkan adanya tandaterima Anda atas jumlah yang dibayar terlebih dahulu dan seterusnya.Dengan ini kami menjamin pembayaran panjak-panjak dengan bunga sebagaiakibat penarikan-penarikan berdasarkan L/C ini, apabila tidak dibayar kembali oleh bank tersebut kepada Anda pada atau sebelum tanggal negosiasi berakhir] .

3. Transfer L/C
L/C ini disebut "transferable" karena dapat dipindahkan atau dialihkan dari bene­ficiary asal/pertama kepada satu atau beberapa beneficiary yang lain. L/C hanya dapat diterbitkan oleh bank sebagai "transferable L/C" bilamana ada intruksi khususdari applicant L/C (importir) tersebut.Ini berarti bahwa pada formulir permohonanpembukaan L/C dan pada L/C itu sendiri tercantum jelas bahwa L/C tersebut dapatdipindahkan/transferable.
Jenis L/C ini hanya dapat ditransfer sekali yang berarti bahwa beneficiary keduatidak boleh memindahkannya lagi ke beneficary ketiga kecuali ada pernyataan lainyang jelas tercanturn di dalam L/C tersebut.
Syarat-syarat transfer (pengalihan) L/C tersebut haruslah  dilakukan sesuai dengan L/C yang asli, dengan pengecualian hal-hal berikut:
1.             Nama dan alamat beneficiary pertama dapat menggantikan nama applicant dari L/C (importir) tersebut.
2.             Nilai L/C dan setiap harga unitnya dapat dikurangi dalam L/C untuk yang di­alihkan agar dapat memberikan margin (keuntungan) bagi beneficiary pertama.
3.             Masa berlakunya L/C dan jangka waktu pengapalan dapat diperpendek.
4.             Beneficiary kedua tidak mempuyai hak untuk mengalihkan bagian L/C yangditeruskan kepadanya.
Setelah menerima bagian L/C yang dialihkan, beneficiary kedua dapat menyerah­kan dokumen-dokumen pengapalannya sesuai dengan syarat-syarat L/C kepada advisingbank untuk menerima pembayaran, negosiasi atau akseptasi. Advising bank dapatmembayar, negosiasi atau aksep dengan caramenyelesaikannya dengan beneficiarykedua, dan akan memberitahukan kepada beneficiary pertama bahwa bank tersebutmemegang dokumen-dokumen beneficiary kedua. Beneficiary pertama berhak menggantikan invoice beneficiary kedua dengan invoicenya sendiri, namun apabila advising bank tersebut tidak menerima invoice beneficiary pertama tersebut dalam jangka waktu yangwajar setelah diminta, maka advising bank dapat meneruskan dokumen-dokumen ter­sebut termasuk invoice beneficiary kedua langsung kepada issuing bank dan berhakuntuk mendapat reimbursement untuk pembayaran-pembayaran yang telah diberikan kepada beneficiary kedua.

Jenis L/C ini lazim digunakan oleh eksportir atau  oleh importir yang sedang melakukan perjalanan-perjalanan.
Dalam hal L/C yang digunakan oleh eksportir, beberapa variasi penggunaannya dapat dengan kondisi sebagai berikut:
1.             Eksportir tidak sama dengan/bukanlah supplier (sama dengan back to back L/C) Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier (sama dengan back to back L/C).
2.             Importir dan supplier saling kenal dan mengetahui harga penjualan, dan setuju eksportir bertindak sebagai perantara yang memperoleh komisi sebagai agen atau sebagai pihak yang berdiri sendiri yang mencari untung dari jasa-jasa yang diberikannya seperti pengapalan barang-barang, pengepakan, asuransi dan lain-lain.Atau importir dan supplier tidak saling kenal akan tetapi importir mengetahui bahwa supplier bukanlah eksportir.

Atau bila banyak yang menjadi supplier.
Penggunaaa L/C ini oleh importir dilakukan pembeli/importir yang bepergian ke luar negeri untuk melihat barang dan mengadakan pembelian-penibelian. Pembeli tersebut akan membawa L/C yang transferable dalam perjalanan tersebut dan bila ada pembelian-pembelian maka sebagian dari L/C tersebut akan dipindahkan kepada penjual.

Dalam L/C ini klausul yang menjelaskan bahwa sifatnya transferable adalah kalimat berikut ini:
This Letter of Credit is transferable, however, no transfer shall be effectiveunless in the form as per specimen attached and notice of transfer endorsed hereon by us and our customary charges therefore Paid.
(L/C ini dapat dipindahtangankan, akan tetapi pemindahan tidak akan efektif kecuali dalambentuk seperti specimen terlampir yang pemberitahuan pemindahannya telah kami endorse dan pembebanan-pembebanan kami yang lazim telah dibayar).

4. Back to Back L/C
L/C ini lebih kompleks dad jenis L/C lain. Pada hakikatnya back to back L/C ini merupakan dua L/C yang identik, kecuali harganya dan tanggal pengapalan serta tanggal berlakunyaL/C.
jenis L/C ini umumnya digunakan dalam kondisi sebagai berikut:
1.             Eksportir bukanlah supplier barang barang ekspor.
2.             Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier.
3.             Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir asli dan harga-harga barang yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, haruslah dibuat dua L/C yang terpisah tanpa ada indikasi ke­pada importir asli bahwa L/C-L/C  tersebut berkaitan. L/C yang pertama atau L/C.
importir (master L/C) dibuka oleh importir di luar Negeri kepada eksportir melalui bank di Negara eksportir. Bank eksportir ini dapat bertindak sebagai advising bank atau con­firming bank.Berdasarkan pada L/C pertama tersebut eksportir dapat meminta bankeksportir untuk membuka L/C untuk keuntungan supplier.Dalam hal ini maka ekspor­tir menjadi pembeli (account party) dan supplier menjadi beneficiary.

Dalam membuka L/C yang kedua maka bank pembuka yakni bank eksportir harus­lah yakin bahwa syarat-syarat dari kedua L/C tersebut harus seidentik mungkin. Jadi jelasnya perbedaan-perbedaan yang, yakni:                     
·                     Account party
·                     L/C I
·                     L/C II
·                     Beneficiary
·                     Importir
·                     Eksportir
·                     Jumlah (harga)
·                     Eksportir
·                     Supplier
·                     Tanggal pengapalan
·                     lebih tinggi
·                     akan lebih cepat
·                     berlakunya L/C beberapa hari.                               
Bank yang membuka L/C kedua tersebut haruslah dalam posisi menguasai seluruh transaksi yang ada.Bank tersebut harus meminta eksportir yang menjadi importir atas L/C kedua untuk mengisi formulir penyerahan yang menyatakan bahwa hasil penjualan berdasarkan L/C pertama haruslah diserahkan ke bank yang membuka L/C yang kedua. Oleh karena itu,bank tersebut haruslah yakin dan dapat memastikan bahwa pembayaran barang-barang akan diterima bank dari importir dan kemudian setelah mengadakan pem­bayaran kepada supplier dari penerimaan tersebut, sisanya akan diserahkan kepadaeksportir yang berupa keuntungan eksportir. Walaupun dalam transaksi dengan jenisL/C ini advising bank dapat saja dua bank yang berbeda, namun dalam prakteklebih banyak dilakukan dengan satu advising bank yang sama. Misalnya L/C dari Indonesia yang dibuka ke Hongkong, maka olch bank di Hongkong dibuka lagi L/C ke RRC ber­dasarkan L/Cinduk dari Indonesia tersebut.

5. Straight L/C
Sebuah Straight L/C akan berisi klausula seperti berikut ini:
We hereby engage with you that all drafts drawn underand incompliance with the terms of this credit will be duly honorred on delivery of documents as specified if presented at our counters on or before the expiration date indi­cated above.
(Dengan ini kami mengikatkan diri pada Anda bahwa semuawesel-weselyang ditarik atas dan sesuai dengan syarat-svarat L/C ini akan di­bayar pada waktunya setelah tibanya dokumen-dokumen seperti yang diperinci apabila diserahkan di"counter" kami pada saat atau sebelum tanggal jatuh tempo yang dinyatakan di atas).
L/C ini biasanya jatuh tempo di Negara bank pembuka L/C. Bank di Negara bene­ficiary (eksportir) dapat melakukan pembayaran lebih dahulu kepada beneficary (eks­portir) atau dapat juga menunggu sampai memperoleh reimbursement dari bank pem­buka L/C dan bank melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir).karena L/C ini jatuh tempo di Negara bank pembuka L/C, maka bank bersedia memberikan fasilitas pembayaran terlebih dahulu kepada beneficiary (eksportir) tersebut dan biasa­nya karena ada hubungan rekening/pinjaman dengan beneficiary (eksportir). L/C Form 2.9. ini mengikat State Union Bank, New York, hanya apabila dokumen-dokumen, diajukan padanya secara langsung(straight)

6. Restricted L/C
Suatu L/C dinamakan "Restricted" bilamana penerusan dan atau pembayaran.L/C tersebut dibatasi hanya kepada Bank yang namanya tercantum dalam L/Cdi Negarabeneficiary.Jenis L/C ini biasanya digunakan bilamana beneficiary (eksportir) memper­oleh fasilitas pembiayaan yang berkaitan dengan L/C tersebut dari bank yang menego­sier L/C dimaksud.
Klausula Restricted L/C biasanya berbunyi seperti berikut:Negotiations tinder this credit are restricted to Bank. . .(Negosiasi-negosiasi atas L/Cini dibatasi pada Bank ...)
Dalam L/C diadviskan oleh State Union Bank, Korea, kepada eksportir(beneficiary) XYZ Trading Co. Ltd. di Korea atas instruksi Kantor Pusatnya di NewYork, yang membuka L/C ini untuk kepentingan importir ABC. Co, New York. L/C inidisvaratkan hanya dapat dinegosiasi oleh State Union Bank di Korea.L/C dibuat dalamformulir State Union Bank, New York.

7. Negotiable L/C
Suatu L/C disebut Negotiable bilamana beneficiary L/C tersebut dapat mengajukanwesel dan dokumen-dokumen L/C-nya ke bank mana saja yang ia pilih.
Negotiable L/C biasanya berisi klausula berikut:
This Letter of Credit is negotiable. In the event of. . . .etc. (L/C ini dapat diambil alih.Dalam hal dan seterusnya).
L/C ini biasanya jatuh tempo di Negara beneficiary Bank asing yang menegosiasi dokumen akan melakukan pembayaran lebih dabulu kepada beneficiary (eksportir)atau dapat juga menunggu dahulu pembayaran dari bank pembuka dan baru kemudian melakukan pembayaran kepada beneficiary.

Biasanya eksportir memilih bank-bank mana saja yang dapat memberikan pelayan­an yang lebih memuaskan, jadi tidak terikat padahak nya sendiri. Pada bank-bank diIndonesia, di samping faktor pelayanan yang baik dan cepat, juga faktor "rate" (kurs)dari US S atau valuta asing lainnya ke dolar rupiah merupakan pertimbangan.